Hukum  

Melkianus Conterius Seran Menang Lagi Sidang Perkara Sengketa Tanah di PN Atambua Kelas 1 B

Foto://Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Pengacara Ternama NTT yang dikenal Sebagai Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL.

Kabar-malaka.comKuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. Menghantarkan kliennya menang sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, pada Rabu, (14/6/2023).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Junus D. Seseli, S.H, selaku Hakim Ketua, Faisal Munawir Kossah, S.H dan Seppin Leiddy, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anggeni Helmina Malelak, S.H, sebagai Panitera Pengganti.

Sementara, Sidang putusan itu, Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H.

Sedangkan Tergugat I sampai dengan Tergugat V didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, S.H,. dan Wifridus Son Lau, S.H., M.H.

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat kepada media mengungkapkan, sidang dalam Perkara No.55/Pdt.G/2022/PN.Atb yang disidangkan itu antara Yasinta Seuk alias Bete Kau (kliennya) selaku Penggugat melawan 7 (tujuh) Tergugat.

Ketujuh Tergugat tersebut adalah Falvia Seuk alis Bui Suster selaku Tergugat I, Maria Emeliana Bano Nahak alias Eti Malae selaku Tergugat II, Regina Kain selaku Tergugat III, Yulius Manafe selaku Tergugat IV, Lambertus Nahak selaku Tergugat V, Dominikus Nahak selaku Tergugat VI dan Romana Tahan selaku Tergugat VII.

Ia menjelaskan, sejak semula dari awal persidangan Tergugat enam dan tergugat tujuh Dominikus Nahak dan Romana Tahan tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Keduanya tidak pernah hadir, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan Negeri Atambua Kelas 1 B. Oleh karena itu dianggap Tergugat VI dan Tergugat VII tersebut tidak menggunakan hak-hak hukumnya untuk membela diri,” Jelas Kuasa Hukum yang karib disapa MCS ini.

Dikatakan, dalam perkara ini juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka didudukan sebagai Turut Tergugat.

“Mengapa demikian, Karena perkara ini berhubungan dengan sertipikat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat di atas kedua bidang tanah sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 00605 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00604 atas nama Maria Emeliana Bano Nahak (Tergugat II) yang diterbitkan pada tahun 2014,” Tutur MCS.

MCS Menuturkan, bahwa perkara nomor 55 yang dipersidangkan ini pada tanggal 14 yang lalu sudah di putuskan oleh Majelis Hakim PN Atambua.

“Putusan perkara itu dimenangkan oleh klien saya Yasinta Seuk selaku Penggugat,” sedangkan para Tergugat berada dipihak yang kalah terang kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., yang dikenal dengan Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini.

Baca Juga :  Usai Lapor Dua Media Online di Polda NTT, MCS; Ke Dewan PERS

Dimana kata Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL Selaku kuasa Hukum , bahwa diktum putusanya Hakim mengabulkan gugatan Penggugat kecuali terhadap petitum/tuntutan ganti rugi dan sita jaminan conservatoir beslag. Tuntutan pokoknya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Atambua.

Kuasa Hukum juga mengungkapkan, dari Pihaknya bersama kliennya sangat menghormati putusan yang diambil Majelis Hakim PN Atambua.

Menurutnya penilaiannya, bahwa putusan majelis hakim itu sudah tepat dan benar menurut hukum. Benar penerapan hukumnya dan benar penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

“Karena majelis hakim PN Atambua memberikan pertimbangan yang cukup sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” Bebernya.

Kendati demikian disampaikan Kuasa Hukum atas fakta-fakta persidangan yang ditemukan berdasarkan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi yang diajukan oleh para pihak. Baik yang diajukan oleh Penggugat maupun yang diajukan oleh Tergugat 1-5 (satu sampai lima).

Dimana kata Kuasa Hukum, berdasarkan pendalaman terhadap bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan dapat mampu mengkonstruksikan hukum secara utuh, jelas, lengkap dan konkrit atas peristiwa hukum yang didalilkan Penggugat bahwa terbukti kedua bidang tanah yang disengketakan antara Penggugat dan para Tergugat yang diterbitkan sertipikat atas nama Tergugat 2 (dua) itu adalah harta peninggalan atau harta warisan dari Maria Luruk Seran alias Bei Luruk Seran (almh) dan karenanya Penggugat selalu ahli waris berhak atas kedua bidang tanah tersebut.

Ia juga mengungkapkan, dalam perkara tersebut ada dua pokok permasalahan yang harus dibuktikan di dalam perkara nomor 55.

Dikatakannya, yang pertama apakah benar Penggugat termasuk dalam salah satu ahli waris pengganti Blandina Uduk Bauk (almh) yang adalah ahli waris dari Maria Luruk Seran alias Bei Luruk Seran.

Lalu masalah kedua yang harus dibuktikan di dalam perkara nomor 55 bahwa, apakah benar perbuatan para Tergugat menguasai kedua bidang tanah sengketa itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum atau Melanggar Hak.

“Dua permasalahan Pokok ini yang mampu kita buktikan dalam persidangan. Kita bisa membuktikan bahwa di persidangan itu Yasinta Seuk alias Bete Kau ini merupakan ahli waris pengganti dari Blandina Uduk yang adalah ahli waris dari Maria Luruk Seran,” Ungkapnya.

Dikatakannya pihaknya bisa membuktikan sesuai sil sila keturunannya, bahwa Penggugat Yasinta Seuk ini adalah Cucu kandung dari Maria Luruk Seran, karena Yasinta Seuk adalah Anak kandung dari Blandina Uduk Bauk yang adalah anak dari Maria Luruk Seran.

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat Ini, Bupati Malaka Bakal Tunjuk Penjabat Kepala Desa Umatoos

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., juga dapat membuktikan asal-usul kepemilikan dari kedua bidang tanah sengketa dari fakta persidangan sesuai dengan persesuaian keterangan tiga orang saksi yang kita ajukan.Ketiga saksi tersebut yaitu Kristina Luruk, Michael Bau dan Agustinus Seran Mota.

Dari situ pihaknya dapat mampu membuktikan asal-usul kepemilikan kedua bidang tanah semgketa. Oleh karena itu, bagaimana dengan dua sertifikat yang timbul di atas kedua bidang tanah sengketa itu yang diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tahun 2014 atas nama Maria Emiliana Bano Nahak (Tergugat II) dengan nomor sertipikat 00605 dan 00604.

“Ya, sesuai dengan fakta persidangan bahwa kedua sertifikat itu tidak memiliki Hukum yang mengikat. Itu sesuai dengan putusan dari majelis hakim,” Ujarnya.

Hal demikian kata kuasa Hukum, bahwa sesuai bukti yang diajukan oleh Penggugat maluai surat pembatalan dan pemberitahuan, lalu surat panggilan pemeriksaan di tingkat desa adalah suatu bukti nyata bahwa itu sudah ada protes dari Yonas Vinsen Seran yaitu Om Kandung dari Penggugat yang melakukan protes kepada Tergugat dua dan Turut Tergugat mengenai pengukuran dua bidang tanah itu.

“Kenapa kita mengatakan sertipikat yang timbul dibatas kedua bidang tanah itu tidak berkekuatan hukum mengikat. Karena pengukuran kedua bidang tanah oleh Tergugat dua dan Turut Tergugat itu tidak mempertimbangkan asal usul kepemilikan yang sah atas kedua bidang tanah itu, dimana kita tahu tanah yang disengketakan tersebut ada dua bidang yaitu bidang I dengan luas 7.946 m2 dan tanah bidang II dengan luas 11.123 m2 yang terletak di eturafou, Dusun Matai, Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka”katanya.

“Oleh karena itu, kami menganggap bahwa putusan yang di ambil oleh majelis hakim itu sudah cukup dipertimbangkan dan itu sudah tepat dan benar,”Majelis Hakim memberikan pertimbangan yg benar-benar real, sangat relevan sesuai dengan munculnya fakta persidangan Tuturnya.

Menurutnya, putusan itu sudah benar karena Majelis Hakim melihat dan pertimbangkan seluruh dan segenap alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Baik yang diajukan oleh Penggugat, maupun yang diajukan oleh para Tergugat.

Oleh karena itu, kata Kuasa Hukum, termasuk dalil dari para Tergugat satu sampai lima itu mendalilkan bahwa kedua bidang tanah itu adalah milik dari Tergugat satu, ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga :  Berikut 18 Orang Yang Terluka Saat Penampakan Kecelakaan Bus Terbalik di Takari

Karena dari ketiga saksi yang diajukan oleh tergugat satu sampai lima yaitu saksi Lambertus Kati, Ferdinan Bria dan Yonatas Nahak justru dikualifikasi sebagai saksi Testimonium de auditu artinya keterangan saksi hanya mendengar cerita dari orang lain bahwa tanah itu adalah milik Falvia Seuk Tergugat satu. Sama halnya juga dengan saksi Ferdinan Bria, di persidangan dia menerangkan bahwa dia tahu tanah itu milik Flavia Seuk melalui cerita dari istrinya Wilem Mau.

“Nah, Kualifikasi dari pada kedua saksi tersebut tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian yuridis. Oleh karena itu, keterangan saksi dikesampingkan,” Ujarnya.

Dan yang lebih aneh lagi, kata Kuasa Hukum, bahwa di persidangan itu saksi Yonatas Nahak itu justru keteranganya sangat diragukan kebenarannya. Karena setelah dicermati betul bahwa saksi Yonatas Nahak itu kelahiran tahun 1954.

“Kemudian dalam persidangan dia menerangkan sejarah penggarapan tanah di tahun 1955, logikanya bagaimana saksi saat itu berusia satu tahun menerangkan sejarah penggarapan tanah itu di tahun 1955, inikan aneh dan tidak masuk akal,” Tuturnya.

Sehingga kata kuasa hukum, Hakim tidak yakin dengan kesaksian dari saksi Yonatas Nahak yang kelahiran tahun 1954 lalu menerangkan satu kejadian atau peristiwa hukum tentang sejarah penggarapan tanah tahun 1955, sementara saksi baru berusia satu tahun saat itu.

“Artinya terungkap fakta bahwa saksi hanya mendengar cerita dari orang tuanya bahwa tanah itu adalah milik Flavia Seuk. dan ini tidak kuat justru menambah kabur pembuktian terhadap pokok perkara ini,” Katanya.

Menurut Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang adalah pengacara ternama NTT yang dikenal dengan Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini bahwa, sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim itu sudah tepat dan benar penerapan hukumnya dan didasarkan pada hukum pembuktian.

“Karena pengukuran itu tidak sesuai dengan prosedur, menyalahi prosedur dan tidak mempertimbangkan asal usul kepemilikan sah atas kedua bidang tanah sengketa itu. Maka kedua sertifikat dengan nomor 00605 dan 00604 atas nama Emiliana Bano Nahak (Tergugat II) itu dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat. Artinya sertipikat itu tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mendalikan suatu hak apapun” Pungkasnya.

Redaksi://Arro