Kabar-malaka.com – Belasan KampusSwasta Legal yang terbangun di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dicabut IzinOperasional oleh Kemendikbudristek itu tidak benar. Terutama Kampus STIKOMUyelindoKupang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Fajar Timur Atambua-Belu.
Kendati demikian sesuai hasil klarifikasi yang disampaikan pihak YayasanKampusSTIKOMUyelindoKupang, Ibu Ross, bahwa sejauh ini kampusnya masih berjalan dengan baik.
“Kampus Kita STIKOMUyelindoKupang masih berjalan hingga saat ini. IzinOperasional Kampus kita masih berjalan dan kampus sudah diakreditasi A,” Jelas Ibu Ross dari YayasanSTIKOMUyelindoKupang pada media, Rabu, (14/6/2023).
Terpisah, Saya Arro Bria selaku pimpinanRedaksiMediaOnlineKabar-malaka.com memohon maaf kepada beberapa kampus, terutama STIKOMUyelindoKupang atas kelalaian Wartawan saya yang telah memberitakan tentang sejumlah kampus tersebut.
“Atas nama Wartawan saya, saya (Arro Bria) memohon maaf kepada seluruh civitas akademika di kampus serta semua petinggi dan pemilik kampus serta para yayasan kampus terutama STIKOMUyelindoKupang, terkait kelalaian Wartawan saya, sehingga telah menerbitkan berita tentang sejumlah kampus bahwa diberhentikan oleh Kemendikbud tidak. Untuk itu saya tekankan bahwa berita itu keliru dan tidak benar,” Demikian Bunyi klarifikasi pimredkabar-malaka.com, Arro Bria.
Sejumlah kampus tersebut setelah dikonfirmasi media ini bahwa, sejumlah kampus tersebut memiliki izinOperasional resmi dari Kemendikbudristek hingga saat ini masih berjalan, salah satunya Kampus STIKOMUyelindoKupang.
Untuk itu, tidak mengurangi rasa hormat, saya selalu pimredmediaKabar-malaka.com juga meminta agar dari Pihak yang bersangkutan bisa memberikan maaf atas kelalaian ini.
“Besar harapan saya kepada Ketua YayasanKampusSTIKOMUyelindoKupang serta beberapa kampus lainnya bisa memaafkan kelalaian Wartawan saya dan media kami,” Ungkap Arro.
Diketahui, saat ini masuk pertengahan pendaftaran perkuliahan anak didik untuk melanjutkan studi Start Satu (S1), berusahalah ke KampusSTIMOMUyelindoKupang dan beberapa kampus lainnya untuk melakukan pendaftaran secara resmi.
“Mahasiswa perlu tahu, bahwa berita terkait beberapa kampus itu yang IzinOperasionalnya di cabut itu tidak benar. Untuk itu sebagai permohonan maaf kami, saya minta agar para peserta lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan studi Start Satu (S1) silahkan mendatangi kampusSTIKOMUyelindoKupang dan be berapakampus lainnya karena semua kampus tersebut berstatus Legal dan atau resmi memiliki IzinOperasional,” Tandasnya.
Sejumlah perguruan tinggi Swasta di NTT pada Juni 2023 terdapat kurang lebih 18 kampus swasta yang resmi memiliki IzinOperasional oleh Kemendikbudristek;
1. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Fajar Timur, Atambua-Belu
2. STIE Oemathonis, Kupang
3. Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero, Maumere, Sikka
4. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nusa Bunga Floresta, Nagekeo
5. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Uyelindo Kupang, Kupang
6. STIKOM Artha Buana Kupang
7. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti Ngada, Flores
8. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Mentari Kupang, Kupang
9. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer, Kupang
10. Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende
11. STIE Wirawacana, Waingapu, Sumba Timur
12. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Cakrawala Nusantara, Kupang
13. STKIP Santo Paulus, Ruteng
14. STKIP Weetebula, Tambolaka, Sumba Barat Daya
15. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan, Kupang
16. STIE Putra Timor, Kupang
17. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara, Kupang
18. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Kupang, Kupang
Demikian informasi tentang 18 kampusswasta di NTT yang resmi dan legal. Semoga bermanfaat Masyarakat terkhusus Mahasiswa Baru di NTT. “Sekali lagi kami Mohon Maaf” Ucap Pimpinan Redaksi Kabar-malaka.com
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.