Diduga Kepsek DL Aniaya Dua Siswa SDI Bora, Sekda Malaka Minta Dinas P&K Untuk Segera Atensi

Kabar-malaka.com – Dugaan Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) Bora berinisial DL terhadap dua siswa anak dibawa Umur akan di Atensi Pemerintah Kabupaten Malaka.

Dugaan Kasus Penganiayaan tersebut terjadi di SDI Bora, di Desa Tesa, Kecamatan Laen Mane, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Diketahui, aksi tak terpuji yang dilakukan Okunum Kepsek SDI Bora berinisial DL dalam Sebuah video memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap dua anak dibawa umur viral di media sosial, pada kamis malam, (4/5/2023).

Baca Juga :  Terpilih Jadi Kades, Vicky Ajak Masyarakat Untuk Sama-Sama Membangun Desa Motaulun

Oknum Kepala Sekolah yang sedang tersulut emosi menumbuk bocah laki-laki dan perempuan berinisial FXN dan NRCB dengan tangan kanannya.

Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukul dobel kedua bocah SDI Bora dengan tangan kanannya. Dari video yang beredar, kedua bocah tak berkutik karena ketakutan.

Kekerasan anak dibawa umur makin hari makin kian memarak di bumi malaka. Lantas bibit seperti ini harus disingkirkan atau dipertahankan?

Baca Juga :  Pengakuan Lesti Kejora Bikin Merinding Saat Alami Kekerasan Dari Rezky Billar

Didikan buruk yang menghantui peserta pelajar di malaka yang contohnya seperti dugaan kekerasan yang dilakukan Oknum kepala sekolah DL, akan mempengaruhi proses belajar anak-anak.

Menanggapi kejadian tersebut, media mencoba konfirmasi ke pihak pemerintah kabupaten Malaka, yakni Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti.

Sekda Malaka yang karib disapa Ferdi Un dikonfirmasi media terkait Dugaan Penganiayaan dirinya merespon dengan baik.

Baca Juga :  Pilkades Umatoos, Petahana Yuliana Bano Diapit 3 Kompetitor Calon Kades Lainnya

“Segera saya kontak kadis PK untuk urus. Terima kasih atas perhatian temanĀ² media lakukan kintrol,” Pungkas Sekda Malaka.

Hingga berita ini diturunkan, oknum kepala SDI Bora yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.