Hukum  

Bukti Lengkap, Wabup Malaka Sudah Siap Menuju Ke Dewan Pers Lapor Dua Media Online

Kabar-malaka.com – Menurut rencana pekan depan Wakil Bupati Malaka, Loise Lucky Taolin, S.sos akan melaporkan dua media online yakni okenarasi.com dan kabarntt.com Ke Dewan PERS.

Tindakan yang di ambil Wabup Malaka merujuk tulisan dua media online yang dinilai sangat merugikan Kim Taolin, dengan dalil dugaan selingkuh istrinya.

Bahkan saat ini pihanya sedang merampungkan fakta dan bukti pendukung untuk kelengkapan laporan tersebut.

“Senin saya dan pengacara terbang ke Jakarta langsung ke Dewan Pers buat masukan laporan secara resmi. Saat ini kami sedang siapkan beberapa bahan sebagai bukti tambahan untuk laporan yang akan kami masukan,” ujar Kim Taolin, sapaan akrab Wabup Malaka tersebut kepada wartawan di Kupang, (27/05/2023).

Selain mengumpulkan bukti dan beberapa fakta guna menguatkan laporan tersebut, pihaknya juga sudah melaukan diskusi dengan beberapa wartawan senior di Kupang serta Jakarta terkait berita yang ditulis kedua media tersebut yang berbuntut pada laporan ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Breaking News; Melkianus Conterius Seran,S.H.,M.H Resmi Nahkodai DPC PERADI 3 Kabupaten di NTT Periode 2023-2028

“Saya juga sudah lakukan diskusi dan minta beberapa masukan dengan para wartawan senior di Kupang dan Jakarata terkait soal ini. bahkan dari beberapa mereka sarankan ke saya untuk siapkan beberapa fakta tambahan untuk menguatkan laporan saya ke Dewan Pers nantinya,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut jelasnya, ada kesimpulan yang menarik bahwa apa yang tulis kedua media tersebut, dapat disimpulkan sementara bahwa tulisan itu tidak memenuhi standar dan kaidah penulisan berita sebagaimana yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Dimana dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, tertulis. “Wartawan Indonesia Bersikap Independen, Menghasilkan Berita Yang Akurat, Berimbang, Dan Tidak Beriktikad Buruk”.

Baca Juga :  Gegara Ini, Oknum Kepsek Aniaya Dua Siswa di SDI Bora

Artinya dalam berita yang ditulis kedua media tersebut, ada kesan Pasal 1 Kode ETik Jurnalistik dilanggar oleh kedua oknum wartawan tersebut, terutama soal asas akurasi berita, berimbang dan beritikad buruk.

“Bagaimana disebut berimbang sedangkan berita itu tanpa adanya pernyataan klarifikasi dari saya. Kemudian soal asas akurat, berita yang ditulis juga tidak menyebutkan naras umber secara jelas, serta saya dimintai konfirmasi setelah berita itu terbit. Ini jelas ada itikad buruk dari oknum wartawan terhadap diri saya. Sebab dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan, dirinya tidak profesional dan pahak akan kode etik,” jelasnya.

Ketika disinggung soal mengapa tidak menggunakan hak jawab, klarifikasi hingga somasi, Wabup Malaka menegaskan bahwa dirinya tidak harus menggunakan mekanisme tersebut disaat wartawan yang menulis juga tidak menggunakan mekanisme repaotase berita yang sesuai dengan pedoman standar profesi wartawan Indonesia.

Baca Juga :  TPDI Minta Kejagung Segara Proses Pidana Kundrat Mantolas

“Mereka menulis setelah terbit baru lakukan klarifikasi. Apa memang begitu kerja wartawan yang benar?. Isu ini sangat sensitif dengan kehidupan pribadi saya, sehingga menurut yang sata tahu bahwa pada kesempatan pertama saya wajib diberikan ruang untuk klarifikasi bukan setelah berita keluar baru saya dimintai klarifikasi. Lalu setelah nama keluarga dan jabatan saya dipermalukan bagaimana tanggung jawab hukum dari media yang sudah terlanjur menulis tanpa klarifikasi saya?,” ungkapnya.

Untuk diketahui, selain akan melaporkan kedua media online tersebut ke Dewan Pers, pihak Wakil Bupati Malaka bersama kuasa hukumnya pada Jumat, 26/05/2023 sudah mengadukan kedua media tersebut ke Polda NTT.***

KM://TIM