Daerah  

Pemerintah Desa Motaulun Sukses Gelar Musdus RPJMD

Kabar-malaka.comPemerintahDesa (Pemdes) Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka sukses menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD).

Dibawah kepemimpinan YuliusAlfiandryYesayaSeran, S.Pd mekanisme pemdesMotaulun berjalan sesuai aturan Pemerintah Desa.

KepalaDesa Motaulun, YuliusAlfiandryYesayaSeran, S.Pd yang karib disapa Vicky Seran kepada media, pihaknya dari pemdes Motaulun sudah gelar musdus.

Baca Juga :  Terbukti, Fore Lakateu Hasil Buah Pemikiran Bupati Malaka Simon Nahak Resmi Di-Launching

“Kita sudah lakukan Musdus beberapa pekan lalu. Semua Itu sesuai mekanisme dalam lingkungan PemerintahDesa. Disitu ada beberapa agenda yang kita bawakan dalam Musdus,” Beber Vicky kepada Media 22 Mei 2023.

Dikatakannya, puluhan peserta dari perwakilan tokoh masyarakat, Ketua RT, RW, Kader Posyandu, Kader PKK dan Babinsa turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Diduga 3% DD 2023 Untuk Penanganan Darurat Masuk Saku Pribadi Kades, Ini Penjelasan Kades Babulu Selatan!

“Puji Tuhan, perwakilan warga sangat antusias mengikuti Musdus. Banyak aspirasi yang ditampung untuk RPJMD selama 6 tahun kedepan,” Ujar Kades Vicky.

Mayoritas aspirasi kata Vicky, meliputi soal pembangunan fisik seperti infrastruktur jalan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dikarenakan di DesaMotaulun kita baru mulai kembali, jadi kami menggelar Musdus untuk menyusun RPJMD rencana beberapa tahun kedepan dan skala prioritas yang menentu,” tuturnya.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Melkianus CS Menang Sidang Sengketa Tanah di Tiga Tingkat Peradilan

Vicky pun menyampaikan, bahwa Musdus ini bukan hanya bersifat seremonial saja, tapi menjadi sekala prioritas.

”Jadi saya mau katakan, apa yang diusulkan dalam Musdus sesuai dengan visi-misi kepaladesa (Saya) di massa kepinanan saya,” pungkasnya.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.