Maria Yulita Mako Seran Bacaleg Perempuan PBB Maju di DPRD Lewat Dapil Malaka 3

Kabar-malaka.comPartaiBulanBintangMalaka menyatakan siap memenuhi Keterwakilan Perempuan, sebanyak 30 persen pada pendaftaran bakal calonanggotalegislatif (bacaleg) DPR kabupaten/kota pada Pemilu2024.

Sistem kaderisasi politisi perempuan di PartaiBulanBintang berjalan dengan baik. Bakal caleg yang diusung pada Pemilu2024, bukan bersifat instan.

Maria Yulita Mako Seran, Calon Legislatif Bersama PBB Malaka Lewat Dapil Malaka 3.

Salah satu kader perempuan potensial PBBMariaYulitaMakoSeran ikut ambil bagian sebagai bakal calon Anggota DPRDMalaka mewakili daerah pemilihan Dapil Malaka 3 yang merupakan Kecamatan Io Kufeu, Babotin Leobele, Laenmane, Sasita Mean dan Malaka Timur dengan nomor urut 4 untuk pimilu2024 mendatang.

Baca Juga :  Walau Akui Septic Tank di Desa Webetun Selesai, Prektisi Hukum Minta Kajari Belu Tetap Periksa CV. Hidup Baru

Salah satu Srikandi PBB ini optimis bahwa keberadaan politisi perempuan di PBB terbuka lebar ruangnya untuk berpartisipasi sebagai calonlegislatif di pemilu2024 nantinya.

“Sebagai kader perempuan tentunya kita manfaatkan kesempatan tersebut dan harus amanah untuk maju ditopang dengan kekuatan yang maksimal, harus punya target menang bukan sekedar pelengkap dalam memenuhi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan” Ungkapnya kepada Media, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Junjung Tinggi Pemimpin Fleksibel Kades Gelar Musyawara Bersama Mahasiswa Untuk Membangun Oan Mane

MariaYulitaMakoSeran optimis dan siap berkompetisi di Pimilu2024 nantinya.

“Ketika saya memutuskan untuk maju, disitulah niat dan tekad saya makin kuat untuk bekerja maksimal, mohon doanya terkhusus masyarakat di daerah pemilihan Dapil Malaka 3 untuk mensuport saya. Ketika amanah diberikan kepada saya maka tentunya hasilnya juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan saya siap menjadi pelayan bagi Rakyat” Tutupnya.***

Baca Juga :  Menuju Pilkada Malaka, FBN Maju Tak Gentar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.