Kabar-malaka.com – MantanKetuaBAWASLU, PetrusNahakManek, SP mantapkan diri, maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malaka pada Pemilu2024.
MantanKetuaBAWASLU Kabupaten Malaka ini, telah meneguhkan pendirian maju bersama PartaiKebangkitanBangsa (PKB) dengan nomor urut 1 (satu) lewat daerah pemilihan (dapil) Malaka 1 (satu) yang meliputi Malaka Tengah, Kobali dan Kobalima Timur.
‘’Tidak diragukan lagi, Puji Tuhan saya maju mencalonkan diri untuk DPRDMalaka,’’ ungkap PetrusNahakManek, SP., kepada Kabar-malaka.com, Jumat, 19 Mei 2023.
Putra kelahiran Malaka yang karib disapa Piter ini menyampaikan, bahwa kesediaan dirinya menuju kursi legislatif di tingkat kabupaten/kota, berangkat dari amanah yang diberikan partai.
Di samping itu, juga didorong dengan tekat kuat untuk membangun Kabupaten Malaka tempat kelahirannya.
‘’Menuju kursi DPRDMalaka memang bagian dari kerja yang cukup berat. Lebih berat lagi ketika Tuhan, alam dan Leluhur tidak merestui langkah kita. Namun kita memulai kerja berat ini dengan niat baik dan penuh keikhlasan. Mudah-mudahan dimudahkan untuk semua urusan,’’ ulas MantanKetuaBAWASLU yang berlatar belakang Aktivis ini.
Sang pendiri Organisasi Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) dan Mantan Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) sekaligus Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Belu (HMB) ini memastikan untuk menduduki salah satu kursi di dapil Malaka 1.
“Saya Optimis harus bekerja dan berdoa untuk mendapatkan Satu kursi di DPRDMalaka,” Komitmennya.
Dirinyapun menyampaikan keputusan yang diambilnya berdasarkan pandangannya selama terjadinya realita di Kabupaten malaka. Hal itu yang menjadi pendorong baginya untuk menyerap aspirasi Masyarakat.
“Selama ini kita sama-sama tahu, bahwa sejauh ini masih banyak sekali aspirasi rakyat yang disepelehkan, sehingga sampai hari ini saya ambil keputusan untuk terjun melalui Jalur politik, yakni di CalegDPRD untuk menyerap Aspirasi Rakyat Malaka guna untuk menunjukan bahwa masyarakat itu Raja bagi pimpinan manapun,” Ujar MantanKetuaBAWASLU ini.
Kendati demikian disampaikan MantanKetuaBAWASLU karena Nilai masyarakat dimatanya lebih dari seorang pemimpin, dimana karena rakyat mereka ada di tempat tersebut.
Terlepas dari itu, putra asli Malaka yang akrab disapa Piter Raibesi ini, sebelum melangkah terlalu jauh, dirinya juga berpamitan sekaligus memohon do’a restu dari masyarakat pada umumnya, dan terkhusus kepada warga Dapil Malaka 1.
Harus diakui, kata Piter, ukuran dalam sebuah pemilihan bermula dari niat, do’a restu dan dukungan masyarakat.
‘’Mengawali pencalonan ini, tentunya penting bagi saya pamit, dan mohon do’a restu kepada masyarakat terputus masyarakat Dapil Malaka 1 (satu),’’ pintanya.
Mengintip karier politik MantanKetuaBAWASLU, PetrusNahakManek, SP Alia Piter Raibesi;
Sebelum menobatkan diri menuju pemilihan untuk anggota DPRDMalaka, ia juga pernah menancapkan karier politik, bahwa rakyat Dapil Malaka 1 (satu) sudah ada yang Optimis untuk mendorong piter mendapatkan kursi di lembaga DPRD Malaka.
Dia dipercaya dengan dorongan ini, dirinya akan siap terjun dalam pencalonan menjadi wakil rakyat di DPRDMalaka, bukan soal piawai dalam berpolitik.
Harus diakui, Piter Raibesi yang tidak asing lagi di mata masyarakat yang dimana dikenal sebagai sosok peduli. Bermasyarakat, dan turut aktif dalam kegiatan organisasi, terutama yang bersifat sosial dan keagamaan.
Selain itu, nama besar MantanKetuaBAWASLU, Piter Raibesi cukup dikenal di kalangan elite politik lintas partai. Tidak hanya di Dapil Malaka 1 (satu) bahkan Kabupaten Malaka pada umumnya.
Melainkan PetrusNahakManek, MantanKetuaBAWASLUMalaka ini nama baiknya cukup dikenal untuk tingkat lintas partai, baik provinsi maupun di kalangan elite pusat.
Pastinya, Piter Raibesi sosok konsisten berpolitik, dan pandai menjalin hubungan komunikasi baik dengan semua kalangan.
KM://Endry
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.