Daerah  

Ketua DPC Dampingi Bacaleg PBB Malaka Jalani Tes Kejiwaan di RSUPP Betun

Foto://Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Malaka

Kabar-malaka.comKetuaDPC, Elfrodus Bere dampingi sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) asal PartaiBulanBintang (PBBMalaka menjalani tesKejiwaan di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Kabupaten Malaka, NTT, Senin (8/5/2023).

Pelaksanaan teskejiwaaanBacalegPBB beserta ratusan bacaleg lainnya yang dijadwalkan 8 Mei 2023 itu dilakukan sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk ikut serta dalam Pemilu2024.

Baca Juga :  Tidak Digaji, Pekerja Buruh Ngadu Ke Dinas Naketrans TTU, Ini Tanggapan Direktur PT.SKM

Proses teskejiwaan bagi para bakalcalon anggota DPRD kabupaten/kota sudah mulai berlangsung sejak Hari ini, Senin 8 hingga selasa 9 Mei 2023.

Dari ratusan Bacaleg pada hari pertama dapat diikuti juga oleh beberapa Bacaleg Asal dari PartaiBulanBintang yang datang mendaftar untuk mengikuti tes tersebut.

Beberapa BacalegPBB diwakili langsung oleh KetuaDPCPBBMalaka Elfridus Bere dan Wasek PBB Malaka, Albinus Weremfridus Klau.

Baca Juga :  Bantu Atasi Genangan Air, Kades Motaulun Vicky Gandeng Ignas Fahik Kirim Alat Berat Excavator

Diketahui, Beberapa Bacaleg asal PBB dari dapil I, II dan III Malaka yaitu ;

1. Frans Fouk Fahik
2. Marselinus Seran Pareira
3. Gabriel Nana
4. Hendrikus Nahak
5. Dalmasius Bintura
6. Voltanusa Fangidae
7. Martina Hoar Kehik
8. Emerenciana Muti
9. Hendrianus Bria
10. Vebronius Sokbanae

Sedangkan BacalegPBB Lainnya akan mengikuti tes berikutnya di hari selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga :  Dipindahkan Tanpa Dasar Yang Jelas Membuat Anak-Anaknya Hampir Putus Sekolah, Istri Kapten Irwan Minta Penjelasan Dari Pimpinan 743
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.