Diduga Oknum Kepsek DL di Malaka Aniaya Dua Anak SDI Bora

Foto Tangkapan Layar://Dugaan Oknum Kepala SDI Bora, Desa Tesa, Kecamatan Laen Mane, Kabupaten Malaka Berinisia DL Aniaya dua Anak di Bawa Umur.

Kabar-malaka.com – Diduga OknumKepalaSekolah Dasar Inpres (SDI) Bora berinisial DL di Desa Tesa, Kecamatan Laen Mane, Kabupaten Malakamenganiaya dua Anak di Bawa Umur.

Dugaan Kekekerasa yang dilakukan OknumKepalaSDIBora berinisial DL dalam Sebuah video memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap dua anak bawah umur viral di media sosial, pada kamis malam, (4/5/2023).

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Sexsual di Kabupaten Malaka jadi Tamparan Keras Bagi Pemda Malaka

Dalam video berdurasi pendek itu, tampak seorang OknumkepalaSekolah mengenakan kacamata dan bajuh warna merah tua dan Rok Coklat.

Foto Tangkapan Layar Media Kabar-malaka.com

Tak puas sampai disitu, OknumKepalaSekolah yang diduga sedang tersulut emosi mau menumbuk bocah laki-laki yang berpakaian putih merah dengan tangan kanannya.

Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukul dobel kedua bocah SDIBora dengan tangan kanannya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Ungkap Fakta Dugaan Penganiayaan Oknum Kepsek Terhadap Dua Siswa SDI Bora

Dari video yang beredar, kedua bocah tak berkutik karena ketakutan. Sedangkan oknumkepalaSekolah pun memukul kedua anak yang satunya perempuan, satunya laki-laki.

Kedua Bocah tersebut, Perempuan mengenakan pakaian Putih Hijau dan laki-laki mengenakan pakai Putih Merah.

Kekerasan terhadap anak di bawah umur makin hari makin kian memarak di bumi malaka. Lantas bibit seperti ini harus disingkirkan atau dipertahankan?

Baca Juga :  Polda Papua Barat Berhasil Sita 2.700 Karton Miras

Didikan buruk yang menghantui peserta pelajar dimalaka yang contohnya seperti dugaankekerasan yang dilakukan Oknumkepalasekolah akan mempengaruhi proses belajar anak-anak.

Hingga berita ini diturunkan, oknumkepalaSDIBora belum bisa di konfirmasi.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.