Kabar-Malaka.com – Kumpulan PengacaraTapalBatas (PANTAS) RI–RDTL, menggelar diskusiPraMayDay (HariBuruh) Tahun 2023, dengan tema yang bertajuk ‘BURUH MAJIKAN DAN PEMERINTAH DALAM PERSPECTIF HUKUM’ yang bertempat di Aula Kantor PERADIMCS di Malaka, Senin (1/5/2023).
Dalam diskusi tersebut PANTASRI-RDTL hadirkan pemateri dari NaketransMalaka, Maria Serafina Luruk Seran, SE., M.Ap,. dan Pemateri berikutnya adalah KetuaPengacaraTapalBatas (PANTAS) RI–RDTL, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang di pandu oleh Sirilius Klau, S.H,.selaku moderator dalam diskusi tersebut.
Disela diskusi itu, PantasRI-RDTL mengemukakan beberapa point penting bagi para pekerja atau para buruh di kabupaten malaka.
Pemateri Maria Serafina Luruk Seran, SE., M.Ap dalam materinya menjelaskan, bahawa pihak ketenagakerjaanTransmigrasi Kabupaten Malaka memiliki salah satu tupoksi untuk kesejahteraan para Pekerjaburuh dan memperluas kesempatan kerja di kabupaten malaka dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU nomor 13 tahun 2023.
Kabid Naketrans juga memaparkan bahwa tenaga kerja yang dialami atau di jalankan NaketransMalaka itu ada tiga, yakni kerja Lokal (KL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN).
“Kerja Lokal (KL) yang di maksud pekerja dalam Kabupaten Malaka, lalu (Akad) Anatara Kerja Antar Daerah seperti ke Kalimantan, Papua, Jayapura fan Sulawesi dan (AKAN) Antar Kerja Antar Negara seperti ke Malaisya, Siñgapur dan Brunei dll,” Jelas Kabid Naketrans Malaka.
Ia mengungkapkan hal tersebut sudah pernah dilakukan Pemerintah kabupaten Malaka dalam hal Naketrans telah membantu para pekerja di malaka untuk bekerja di luar daerah dengan surat dan atau kontrakkerja yang resmi.
Lebih lanjut, Kabid Naketrans mengungkapkan bahwa selama ini sebanyak ribuan wargamalaka yang merantau tanpa surat atau kontrakkerja.
“Ini menjadi satu kelalaian dan kebiasaan karena wargaMalaka sudah banyak bekerja ke luar negara maupun di dalam negara. Karena jalan tanpa surat dan kontrakkerja menjadi kendala bagi mereka sendiri ketika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan menjadi kesulitan bagi kita. contohnya meninggal, itu urusannya rumit,” Ungkapnya.
Dikatakannya, bagi wargamalaka yang berniat mau pi kerja ada surat, itu ada kemudahan ketika terjadi sesuatu kepada diri mereka.
“Yang ada surat itu ketika terjadi sesuatu itu mudah diurus, tinggal kita komunikasi dan kerja sama dengan negara lain atau daerah dalam negeri untuk mengurusnya lalu di kirim pulang. Tapi bagi yang tidak memiliki surat atau kontrakkerja itu yang menjadi rumit. Untuk itu kita terapkan ini bagi para pekerjaburuh di malaka, supaya bagi mereka yang ingin kerja harus kita tahu jelas, ada surat dan kontrak kerja atau tidak supaya kalau kontrak kerja habis pulang dan perpanjang jika ingin lanjut kerja,” Paparnya.
Sementara itu, KetuaPengacaraTapalBatas (PANTAS) RI-RDTL, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H sebagai permateri kedua dalam diskusiPraMayday (HariBuruh) memaparkan bahwa harus ada payung hukum bagi para pekerjaburuh di Kabupaten Malaka.
“Selama ini para pekerjaburuh lebih memilih jalan tanpa surat atau kontrakkerja. Sehingga disaat terjadi penekanan atau intimidasi dari majikan kita tidak bisa tahu. Misalkan para pekerja kita di malaka kerja lalu majikan pecat tanpa upah dan atau meninggal kita mau tuntut siapa? Ini karena tidak ada peresmian kontrak kerja yang bisa dilindungi dengan Hukum. Jika ada kontrak kerja misalkan 2 sampai 5 tahun jikalau sudah habis massa kontrak bisa pulang untuk perpanjang. Tapi jika tidak ada, lalu ketika terjadi intimidasi atau tekanan dari majikan atau bos itu kita bisa tuntut karena ada kerja samanya. Maka itu kedepan kita harus membangun organisasi buruh yang berpayung hukum supaya para pekerja dan buruh di Malaka bisa bernaung disitu, sehingga terjadi sesuatu kita bisa diselamatkan mereka karena ada kontrak kerja yang sah,” Papar MCS.
Setelah usai pemaparan Materi, dilanjutkan dengan diskusi lepas. Dalam kesempatan tersebut, PANTASRI–RDTL Mengemukakan point penting yakni membangun wadah pekerjaburuh atau Organisasi SerikatBuruh dan mengupayakan para pekerja Buruh di malaka supaya jika ingin bekerja di luar daerah atau negara lain bisa memiliki kontrakkerja atau identitas yang jelas.
Hasil diskusi dan solusi tersebut ditawarkan kepada pemerintah Kabupaten Malaka melalui DinasNaketrans untuk di himpun dan diatensi oleh Pihak terkait untuk membangun kerja sama dengan Kumpulan Pengacara PANTASRI-RDTL agar menjadi terang bagi pekerjaBuruh di Kabupaten Malaka.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.