Daerah  

Gelar Diskusi Hari Buruh, Pengacara Tapal Batas PANTAS RI-RDTL Kemukakan Solusi Bagi Para Pekerja Buruh Malaka

Kabar-Malaka.com – Kumpulan Pengacara Tapal Batas (PANTAS) RIRDTL, menggelar diskusi Pra May Day (Hari Buruh) Tahun 2023, dengan tema yang bertajuk ‘BURUH MAJIKAN DAN PEMERINTAH DALAM PERSPECTIF HUKUM’ yang bertempat di Aula Kantor PERADI MCS di Malaka, Senin (1/5/2023).

Dalam diskusi tersebut PANTAS RI-RDTL hadirkan pemateri dari Naketrans Malaka, Maria Serafina Luruk Seran, SE., M.Ap,. dan Pemateri berikutnya adalah Ketua Pengacara Tapal Batas (PANTAS) RIRDTL, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang di pandu oleh Sirilius Klau, S.H,.selaku moderator dalam diskusi tersebut.

Disela diskusi itu, Pantas RI-RDTL mengemukakan beberapa point penting bagi para pekerja atau para buruh di kabupaten malaka.

Pemateri Maria Serafina Luruk Seran, SE., M.Ap dalam materinya menjelaskan, bahawa pihak ketenagakerjaan Transmigrasi Kabupaten Malaka memiliki salah satu tupoksi untuk kesejahteraan para Pekerja buruh dan memperluas kesempatan kerja di kabupaten malaka dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU nomor 13 tahun 2023.

Kabid Naketrans juga memaparkan bahwa tenaga kerja yang dialami atau di jalankan Naketrans Malaka itu ada tiga, yakni  kerja Lokal (KL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN).

Baca Juga :  Pilkades Umatoos, Petahana Yuliana Bano Diapit 3 Kompetitor Calon Kades Lainnya

“Kerja Lokal (KL) yang di maksud pekerja dalam Kabupaten Malaka, lalu (Akad) Anatara Kerja Antar Daerah seperti ke Kalimantan, Papua, Jayapura fan Sulawesi dan (AKAN) Antar Kerja Antar Negara seperti ke Malaisya, Siñgapur dan Brunei dll,” Jelas Kabid Naketrans Malaka.

Ia mengungkapkan hal tersebut sudah pernah dilakukan Pemerintah kabupaten Malaka dalam hal Naketrans telah membantu para pekerja di malaka untuk bekerja di luar daerah dengan surat dan atau kontrak kerja yang resmi.

Lebih lanjut, Kabid Naketrans mengungkapkan bahwa selama ini sebanyak ribuan warga malaka yang merantau tanpa surat atau kontrak kerja.

“Ini menjadi satu kelalaian dan kebiasaan karena warga Malaka sudah banyak bekerja ke luar negara maupun di dalam negara. Karena jalan tanpa surat dan kontrak kerja menjadi kendala bagi mereka sendiri ketika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan menjadi kesulitan bagi kita. contohnya meninggal, itu urusannya rumit,” Ungkapnya.

Dikatakannya, bagi warga malaka yang berniat mau pi kerja ada surat, itu ada kemudahan ketika terjadi sesuatu kepada diri mereka.

“Yang ada surat itu ketika terjadi sesuatu itu mudah diurus, tinggal kita komunikasi dan kerja sama dengan negara lain atau daerah dalam negeri untuk mengurusnya lalu di kirim pulang. Tapi bagi yang tidak memiliki surat atau kontrak kerja itu yang menjadi rumit. Untuk itu kita terapkan ini bagi para pekerja buruh di malaka, supaya bagi mereka yang ingin kerja harus kita tahu jelas, ada surat dan kontrak kerja atau tidak supaya kalau kontrak kerja habis pulang dan perpanjang jika ingin lanjut kerja,” Paparnya.

Baca Juga :  Sebanyak 133 Masyarakat Desa Oebobo dan Benlutu Terima BLT Tahap Awal ditahun 2022

Sementara itu, Ketua Pengacara Tapal Batas (PANTAS) RI-RDTL, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H sebagai permateri kedua dalam diskusi Pra May day (Hari Buruh) memaparkan bahwa harus ada payung hukum bagi para pekerja buruh di Kabupaten Malaka.

“Selama ini para pekerja buruh lebih memilih jalan tanpa surat atau kontrak kerja. Sehingga disaat terjadi penekanan atau intimidasi dari majikan kita tidak bisa tahu. Misalkan para pekerja kita di malaka kerja lalu majikan pecat tanpa upah dan atau meninggal kita mau tuntut siapa? Ini karena tidak ada peresmian kontrak kerja yang bisa dilindungi dengan Hukum. Jika ada kontrak kerja misalkan 2 sampai 5 tahun jikalau sudah habis massa kontrak bisa pulang untuk perpanjang. Tapi jika tidak ada, lalu ketika terjadi intimidasi atau tekanan dari majikan atau bos itu kita bisa tuntut karena ada kerja samanya. Maka itu kedepan kita harus membangun organisasi buruh yang berpayung hukum supaya para pekerja dan buruh di Malaka bisa bernaung disitu, sehingga terjadi sesuatu kita bisa diselamatkan mereka karena ada kontrak kerja yang sah,” Papar MCS.

Baca Juga :  Stefanus Wosangara, Dukung Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2021

Setelah usai pemaparan Materi, dilanjutkan dengan diskusi lepas. Dalam kesempatan tersebut, PANTAS RIRDTL Mengemukakan point penting yakni membangun wadah pekerja buruh atau Organisasi Serikat Buruh dan mengupayakan para pekerja Buruh di malaka supaya jika ingin bekerja di luar daerah atau negara lain bisa memiliki kontrak kerja atau identitas yang jelas.

Hasil diskusi dan solusi tersebut ditawarkan kepada pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Naketrans untuk di himpun dan diatensi oleh Pihak terkait untuk membangun kerja sama dengan Kumpulan Pengacara PANTAS RI-RDTL agar menjadi terang bagi pekerja Buruh di Kabupaten Malaka.

Redaksi : Arro