Pemerintah Desa Motaulun Sukses Realisaskan BLT Tahap 1 Kepada KPM

Kabar-malaka.comPemerintahDesaMotaulun berkat dibawah kepemimpinan KepalaDesaYuliusAlfiandryYesayaSeran, S.Pd  melaksanakan Pembagian BLTDD tahap 1 (satu) tahun anggaran 2023 di Kantor Desa Motaulun, Sabtu, (29/04/2023).

Pembagian BLTDD Tahap I (satu) ini berjalan lancar, dan Kepala Desa berharap agar bantuan ini dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DesaMotaulun, berkat khususnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Bupati Malaka Dr. Simon Nahak Akan Hadir Dalam Indonesia Awards 2023 dan Launching iNews Media Group

“Harapan saya, bantuan BLT triwulan tahap 1 tahun 2023 ini bisa dipergunakan baik-baik oleh masyarakat, sehingga bisa bermanfaat,” Ungkap Kades Motaulun.

KadesMotaulun yang karib disapa Vicky ini merincihkan, bantuan BLT triwulan tahap 1 2023 ini ada sekian banýak PKM dan sekian banyak puluhan nilai uangnya.

“Tahap satu ini ada 49 KPM yang terhitung triwulan dari januari hingga Maret. Tahap satu ini Dana BLT senilai Rp. 44.100.000,” Rincihnya.

Baca Juga :  Angin Segar Dari Menteri PAN-RB Membawa Kabar Baik Bagi Nasib Tenaga Honorer Di 2023

Terpantau media Kabar-malaka.com, pembagian BLT Triwulan Tahap 1 ini berjalan lancar dan aman. Semua terealisasi dan mendapatkan sesuai hak masing-masing dari 49 KPM ini.

Dalam pembagian BLT Tahap satu di hadiri langsung oleh KepalaDesaMotaulun (YuliusAlfiandryYesayaSeran, S.Pd) beserta jajarannya, Pendamping Desa Kecamatan Malaka Barat (Nahum Daniel Mamun), Ketua BPD  yang diwakili oleh (Emanuel Bria Seran), BABINKAMTIBMAS (Pak Marko) dan KPMBLT.

Baca Juga :  Kunker Ke NTT BNPB Minta Setiap Kepala Daerah Untuk Lakukan Percepatan Penyaluran Anggaran Bagi Korban Bencana Seroja

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.