BKM Kediri Menolak Dana Hibah Senilai 4,9 Miliar, Ini Alasannya!

Kabar-malaka.com – Sukamto, Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Marsudi Raharjo Desa Tulungrejo, Kecamatan.Pare – Kabupaten Kediri menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah senilai 4,9 Milyar tahun anggaran 2021/2022 dengan alasan pihak BKM tidak pernah mengajukan usulan permohonan bantuan hibah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri.

Via sambungan seluler, Sukamto mengaku sudah dipanggil polisi untuk klarifikasi.

“Betul pak saya sudah dipanggil polisi dan ditanya dimana titik-titik proyek dan pernah tidak  BKM mengusulkan permohonan hibah. Saya jawab tidak tahu, buktinya rekening BKM kosong, memang sih rekening pernah ada dananya tapi untuk kegiatan yang lama,” tegasnya, Selasa (18/4/2023).

“Saya dipanggil sekitar awal November 2022 di Polres Kediri,” tambah Sukamto.

Baca Juga :  Angin Segar Dari Menteri PAN-RB Membawa Kabar Baik Bagi Nasib Tenaga Honorer Di 2023

Dikatakan, “Saya bukan koordinator  BKM yang lama (2021 – red), karena saat itu saya hanya menjadi anggota biasa. Saat itu koordinator BKM dijabat Pak Dani, namun sepengetahuan saya beliau menegaskan tidak tahu menahu terkait usulan permohonan hibah itu.”

Sukamto menambahkan, “Saya kaget tiba-tiba pada Rabu (12/04/2022) diminta tandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Padahal sepengetahuan saya NPHD ditandatangani sebelum realisasi pencairan dana hibah.”

Menurutnya, saat proposal diusulkan dan diterima, lalu hendak proses pencairan diikuti pelaksanaan proyek NPHD harus sudah ditangani bukan setelah kegiatan proyek selesai dikerjakan baru ditandatangani, saya tidak mau dijerumuskan.

Bukan hanya itu, selama pelaksanaan pengerjaan proyek infrastruktur seperti pavingisasi, drainase dan beutisasi pihaknya tidak pernah dilibatkan.

Baca Juga :  Gubernur NTT : Kerjasama Lintas Agama di NTT Akan Menjadi Tolak Ukur Perkembangan Kerukunan Sebagai Nusa Terindah Tolerasi

“Tiba-tiba pekerjaan selesai, lalu saya diminta tandatangan untuk serah terima aset, ini saya tegas menolak,” ungkapnya.

Sukamto menjabarkan, pola hibah yang benar seperti BDI Seroja dalam program KOTAKU seperti yang terjadi 2017/2018 untuk desa ini dimana diketahui ada dana hibah 750 juta proposal diajukan setelah lokasi diukur untuk drainase dan pengaspalan. Saat mau proses pencairan, NPHD wajib ditandatangani.

“Kalau yang terjadi saat ini aneh,” ucapnya dengan nada heran.

“Saya pingin tahu siapa yang sebenarnya mengajukan proposal dana hibah dengan mengatasnamakan BKM ? Dilihat dari prosedur proses penandatanganan saja sudah terlihat bahwa tidak ada koordinasi dengan BKM. Saya belum tandatangan namun Kades dan Kadis Perkim sudah tandatangan mengetahui dan menyetujui,” ujar Sukamto.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Tinjau Budidaya Lobster di Mulut Seribu

“Sebenarnya saat pelaksanaan pengerjaan proyek itu (waktu itu saya masih sebagai anggota BKM) saya sempat tanya koordinator BKM yang lama apakah pernah dijawil (diajak-red). Pak Dani bilang tidak,” imbuhnya.

Dijelaskan, dengan munculnya NPHD itu BKM merasa ditilap (ditinggal). “Kalau NPHD nggak muncul pasti kita semua tidak tahu asal usul sumber anggaran itu,” ulang Sukamto.

Dirinya menyampaikan bahwa anggaran pekerjaan drainase senilai Rp. 2.950.173.670,- dan pembangunan jalan senilai Rp. 2.012.777.000,-

Sementara itu Matnurkasan Kepala Desa Tulungrejo belum berhasil dikonfirmasi dihubungi awak media. (TIM/KM)