Hukum  

Kuasa Hukum MCS Hantar Kliennya Menang Sidang di PN Atambua

Kabar-malaka.comKuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H menang Sidang Putusan perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Atb pada tanggal 13 april 2023.

Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Kepada media mengungkapkan fakta kemenangan tersebut.

“Putusan perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Atb itu dimenangkan oleh klien saya, Dominikus S. Ardianto Sirimain alias Ardi sebagai Penggugat melawan Kornelis Ulu sebagai Tergugat I, Oliva Kolo sebagai Tergugat II dan Osmundus C. Naiklaran sebagai Tergugat III, atau dapat pula disebut sebagai para Tergugat,” Katanya.

Kuasa Hukum Yang dikenal dengan MCS ini mengatakan, dalam perkara No.50 klien saya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tiga bidang tanah yang dikuasai oleh para Tergugat. Baik Tergugat I, Terguagat II maupun Tergugat III

MCS menjelaskan, bahwa tanah bidang satu terletak di dusun Labarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Sedangkan bidang dua dan tiga terletak di Dusun Kampung Baru, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Tanah Bidang satu itu luas lahan kurang lebih 2.280 meter persegi. Tanah bidang dua dengan luas lahan kurang lebih 1.200 meter persegi yang dikuasai oleh tergugat tiga, Osmundus C. Nai Klaran. Sedangkan Bidang tiga seluas kurang lebih 6.010 meter persegi yang dikuasai oleh Tergugat satu dan Tergugat dua, yakni Oliva Kolo dan Cornelis Ulu dalam hubungannya sebagai suami-istri,” Jelas Kuasa Hukum MCS.

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini mengatakan, Setelah melalui proses yang panjang, perkara tersebut resmi di putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua.

“Perkara ini sudah diputuskan dimana Majelis Hakim PN Atambua mengabulkan gugatan Penggugat, yakni gugatan Klien Saya (Dominikus S. Ardianto Sirimain),” Ungkap Pengacara Ternama NTT ini.

Pengacara Ternama NTT selaku Kuasa Hukum ini menuturkan, Karena pihaknya menang dalam Putusan perkara a quo maka tentu para Tergugat berada dipihak yang kalah dan oleh karenanya menurut hukum para Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo dan putusan itu pula diktumnya/amarnya menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menghentikan segala aktifitas/kegiatan di atas tanah obyek sengketa dan mengerahkan kepada Penggugat jika perlu dengan bantuan pihak berwajib karena para Tergugat tidak berhak atas tanah obyek sengketa tersebut.

“Terkait putusan itu, saya selaku Kuasa Hukum melihat bahwa putusan itu sudah tepat dan benar menurut hukum. Putusan tersebut sudah memenuhi kebutuhan praktik hukum di dalam dunia peradilan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Kapolresta Nyatakan Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Sudah P-21

Dikatakankan Kuasa Hukum, Hakim sudah cukup mempertimbangkan fakta-fakta yang terbuka dan terungkap selama proses persidangan dengan mendengar kedua belah pihak dan mempertimbangkan seluruh dan segenap alat bukti dan meletakan nilai bukti berdasarkan asas keseimbangan.

Berdasarkan asas itu pula yang mana kata Kuasa Hukum bahwa kedua belah pihak didengar dan diperhatikan kepentingannya dan di berikan kesempatan yang sama.

“Dengan demikian, terkait dalil bantahan para Tergugat mengenai pewarisan menurut adat malaka ternyata ditolak oleh Majelis Hakim,” Ujar MCS.

Dikatakannya, dalam perkara ini tidak berlaku pewarisan adat Malaka sebagaimana yang dikatakan oleh para Tergugat sebab gugatan yang diajukan Penggugat tunduk pada hukum waris Burgerlijk Weboek (BW)/KUHPerdata.

“Karena tanah yang disengketakan ini jelas kepemilikan yakni milik almarhumah Karolina Dahu. Oleh karena itu, konsep pewarisan adat itu hanya bisa berlaku sepanjang terhadap tanah-tanah adat atau tanah ulayat. Karena itu dalil itu tidak terbukti dan oleh karena itu di kesampingkan Majelis Hakim,” Kata MCS.

Di dalam persidangan juga kata MCS, Tergugat membantah bahwa tanah itu sudah diserahkan oleh Nenek Karolina Dahu (Alm) kepada para Tergugat.

“Tetapi dalam persidangan bantahan tersebut tidak terbukti dan mereka tidak mampu membuktikan. Dari alat bukti baik itu bukti surat maupun keterangan 3 orang saksi yang di hadirkan oleh para Tergugat ternyata tidak ada satupun alat bukti yang menerangkan dan menjelaskan bahwa tanah sengketa diserahkan oleh nenek Karolina Dahu semasa hidup kepada para Tergugat Namun mereka hanya menyatakan bahwa para Tergugat tinggal dengan nenek Karolina Dahu (Alm). Pertanyaannya, apakah para Tergugat tinggal dengan Nenek Karolina Dahu (Alm) kemudian disimpulkan bahwa tanah sengketa itu diserahkan oleh Nenek Karolina Dahu kepada para Tergugat? Nah ini yang tidak terbukti, ibarat jauh panggang dari pada api,” Tutur Kuasa Hukum yang dikenal dengan MCS ini.

MCS yang adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini mengatakan, bagaimanapun juga penyerahan tanah itu harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum diketahui atau dibuktikan apakah para Terggugat tinggal dengan Nenek Karolina Dahu (Almh) atau bukan. Karena penyerahan tanah merupakan principal proof.

“Karena itu, hal-hal yang didalilkan itu kita sudah buktikan dan terbukti menurut hukum, baik melalui keterangan saksi-saksi yang kita hadirkan mampu melalui bukti-bukti surat yang kamig ajukan di persidangan,” Ungkap Kuasa Hukum.

Menurut kuasa Hukum, bicara soal ahli waris apakah Penggugat termasuk dalam salah satu ahli waris penganti dari Marselinus Bere (Alm) yang adalah ahli waris tunggal dari Karolina Dahu (almh) dan Benediktus Suri (alm) yang merupakan pemilik sah atas tanah obyek sengketa? Dan dalil ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

“Dalil itu dikatakan terbukti karena dalam persidangan baik dari keterangan 3 orang saksi dan bukti surat yang diajukan Penggugat dikuatkan juga pengakuan para Tergugat, bahwa ternyata Penggugat Dominikus S. Ardianto Sirimain itu adalah cucu kandung dari Nenek Karolina Dahu (Alm) dan Benediktus Suri (alm), ini poin dalam perkara ini. Terkait pengakuan para Tergugat maka menunjuk pada ketentuan pasal 174 HIR pengakuan di depan persidangan merupakan bukti yang sempurna dan menentukan” Tandasnya

Hal demikian disampaikan Pengacara Ternama NTT yang adalah Kuasa Hukum dari anak kandung dari mantan Bupati Belu Marselinus Bere (Alm) dimana terbukti pula tanah yang disengketakan ini adalah milik Nenek Karolina Dahu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 80 tahun 1987 dan Sertifikat Hak Milik No. 838 tahun 2002 atas nama Pemegang Hak Karolina Dahu.

“Jadi Dalil para Tergugat itu sama sekali tidak terbukti menurut hukum. Justru sebaliknya Penggugat mampu membuktikan dalil bahwa sebagai ahli waris terbukti dan tanah itu milik Nenek Karolina Dahu yang diperoleh dari Bei Mali Bot pada tahun 1976 itu juga terbukti menurut hukum,” Tandas MCS.

Dikatakannya, hal Ini yang menjadi dasar sehingga kemudian Majelis Hakim sampai pada satu kesimpulan hukum bahwa tanah yang disengketakan itu milik Nenek Karolina Dahu yang diperoleh dari Bei Mali Bot pada tahun 1976.

Kemudian kata MCS, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tanah yang disengketakan ini hak Penggugat karena dia merupakan ahli waris pengganti Marselinus Bere (Alm) yang adalah ahli waris tunggal dari Nenek Karolina Dahu dan Benediktus Suri (Alm).

“Jadi dia berhak memiliki tanah bidang satu, dua dan bidang tiga karena tanah ini milik Nenek Karolina Dahu dan merupakan hak dari Penggugat, maka tindakan dari para Tergugat menguasai tanah sengketa secara sadar dan tanpa sepengetahuan Penggugat itu adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum/melanggar hak,” Kata Kuasa Hukum.

Hal demikian dikatakan Kuasa Hukum karena pada Tergugat menempati atau menguasai tanah tersebut secara Ilegal dan atau unreasonable rights, tidak beralas hak.

“Bukti Pajak yang diajukan para Tergugat itu bukan bukti kepemilikan hak atas tanah sengketa, sebab bukti pajak itu hanya kewajiban hukum dari seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya. Jadi, misalkan ketika ditanya apakah anda sudah membayar pajak tanah? Maka tentu saja diperlihatkan atau dibuktikan dengan SPPT-PBB. Namun ketika anda mengatakan tanah ini milik anda, maka diperlihatkan dan dibuktikan dengan Sertifikat bukan SPPT-PBB. Nah, sertifikat itulah yang dapat membuktikan hak milik keperdataan yang otentik dari seseorang terhadap tanah yang dimiliknya, bahwa Penggugat menghadirkan bukti sertifikat tersebut di persidangan waktu itu dan terbukti menurut Hukum,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pengacara Ternama NTT 'MCS' Dipercayakan Tangani Kasus di Rote Ndao

Oleh karena itu, kata Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H bahwa putusan ini sudah cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Atambua dan sudah tepat dan benar menurut hukum, dan juga memenuhi kebutuhan praktek di lapangan dan memenuhi juga asas kepastian hukum dan keadilan.

Asas kepastian hukum menurut Kuasa Hukum ini adalah segala norma yang berkaitan dengan perkara diterapkan dalam rangkan menemukan kebenaran hakiki dalam perkara a quo. Ini semua sudah disampaikan dalam pertimbangan hukum.

“Sehingga, asas kepastian hukum ini diaplikasikan dalam satu pernyataan bahwa kita punya prinsip, “fiat justitia et pereat mundus”sekalipun dunia ini akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan,” Jelas Kuasa Hukum.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H mengatakan, Keadilan yang sudah dicapai oleh kliennya bersama keluarga itu patut di syukuri.

Memang melalui proses yang panjang dalam tahapan-tahapan persidangan, semuanya sudah diuji hak-hak dan dalil-dalil yang disampaikan dan ternyata terbukti. Sedangkan yang dibayangkan oleh Pihak Tergugat itu sama sekali tidak terbukti.

Terutama Saksi dari Penggugat Florentina Soi yang mengatakan, dirinya pernah disampaikan oleh Nenek Karolina Dahu, sembari nenek Karolina Dahu memperlihatkan Sertifakat kepada saksi bahwa dirinya membuat sertifikat tanah itu untuk anak dan cucu-cucunya.

“Jadi saya ingin tegaskan, bahwa sertifikat yang dibuat itu bukan kepentingan untuk Kornelis Ulu, Oliva Kolo dan Osmundus C. Nai Klaran. Itu sudah jelas dalam persidangan, bahwa sertifikat itu hanya diperuntukan kepada anak dan cucu-cucunya. Dan cucunya adalah
(Dominikus Hardianto Siri Mau) Penggugat,” Tandas MCS.

Sehingga Kata MCS, dirinya mencoba menghadirkan bukti-bukti dalam persidangan itu untuk meyakinkan Majelis Hakim. Dan dalam persidangan itu para Tergugat sudah mengakui.

“Meskipun Tergugat mengakui sebagian dalil gugatan, tetapi untuk meyakinkan Majelis Hakim, kami menghadirkan bukti-bukti diantaranya bukti surat dan menghadirkan saksi,” Ungkap Kuasa Hukum.

Menurut kuasa Hukum, ada bukti maka harus ada keyakinan Hakim sebaliknya ada keyakinan Hakim harus ada bukti. Sehingga menjadi satu kekuatan nilai pembuktian.

“Sekarang terbukti dan sidang putusan dimenangkan oleh klien saya (Dominikus Hardianto Siri Mau),” Pungkas Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Redaksi : Arro