Hukum  

Lagi-Lagi! Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran Menang Sidang di Tiga Tingkat Peradilan

Foto://Pengacara Ternama NTT, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H (Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL).

Kabar-Malaka.comKuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H., Kembali memenangkan Sidang di MahkamahAgung.

kuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang akrab disapa MCS yang dikenal sebagai KetuaPengacaraTapalBatas (RIRDTL) ini menang gugatan di MahkamahAgung dalam perkara No.4486 K/Pdt/2022.

KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H Kepada media ini mengatakan, perkara No. 4486 K/Ptd/2022 antara kliennya Marten Bunga sebagai Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding melawan Selvin Veronika Bunga dan kawan-kawan sebagai Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Pembanding.

Tak sangka-sangka, kasus gugatan itu kembali dimenangkan MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang juga dikenal sebagai Pengacara Ternama  Nusa Tenggara Timur (NTT)  ini secara berturut-turut.

“Klien saya Marten Bunga menang di tigatingkatperadilan diantaranya di pengadilan tingkat pertama pengadilanNegeriAtambua dalam perkara No.45/Pdt.G/2020/PN.Atb, putusanjudexfacti dimenangkan oleh klien saya Marten Bunga putusanMajelisHakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya dan segenapnya, lalu di Pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara No.66/PDT/2022/PT.Kpg putusanya dimenangkan oleh Terbanding Marten Bunga (klien saya) putusan mana MajelisHakimjudexfacti menolak permohonan banding dari Pembanding Selfin Veronika Bunga dan menguatkan putusan PengadilanNegeriAtambua itu diktum putusan banding,” Ungkap MCS.

Baca Juga :  Conterius Seran Menilai, Keterangan Saksi Korban WBN Tidak Memiliki Nilai Pembuktian Dalam Sidang Lanjutan Perkara FR

tak hanya itu, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H juga membawa kliennya menang di putusanKasasi dalam perkara No.4486 K/Pdt/2022.

“Disitu juga dimenangkan oleh Termohon Kasasi Marten Bunga (klien) saya yang dimana putusan mana judexyuris menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Selfin Veronika Bunga,” Ujar KuasaHukum.

Dikatakan KuasaHukum, Pihaknya sudah menerima pemberitahuan putusankasasi tersebut dari PengadilanNegeriAtambua pada tanggal 14  Februari 2023.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Menang Sidang Putusan di Meja Hijau PN Atambua

“Menurut hemat saya sebagai kuasahukum dari Marten Bunga sebagai Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding bahwa putusan MajelisHakim kasasi judexjuris sudah benar dan tepat menurut hukum putusan mana tidak bententangan dengan hukum/undang-undang,” Kata Pengacara Ternama NTT ini.

KuasaHukum menjelakan, putusan sebelumnya MajelisHakimjudexfacti sudah memberikan pertimbangan terhadap fakta persidangan.

“Putusan itu berdasarkan asasevanredigheidbeginsel asas keseimbangan dan asasaudietalterampartem dengan meletakan dan memperlakukan seluruh dan segenap alat bukti dan nilai bukti yang diajukan olek para pihak secara proporsional dalam kerangka objektifitas untuk menemukan kebenaran hakiki a quo oleh karena itu dalam diktum/amar putusan dinyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” Jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hendrik Fahik Sebut Orasi Politik Kliennya Tidak Fitnah Paslon Tertentu

“Dan segenapnya dalam putusan judexfactiPengadilanNegeriAtambua dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambua dalam diktunm putusan judexfactiPengadilanTinggiKupang,” Sambungnya.

Karena itu, Kata KuasaHukum, putusan kasasi MahalkamahAgung dalam perkara  a quo dimenangkan oleh kliennya (Marten Bunga).

“Maka langkah senjutkan akan dilakukan eksekusi terhadap objek eksekusi yaitu tanah yang sekarang dikuasai oleh Selfin Veronika Bunga sebagai Tergugat I, Muhtar Gozali sebagai Tergugat II dan juga di kuasai oleh Samuel Fahik sebagai Tergugat III yang sekarang membangun tempat usaha di atas obyek sengketa,” Pungkas MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H,.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.