Hukum  

Lagi-Lagi! Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran Menang Sidang di Tiga Tingkat Peradilan

Foto://Pengacara Ternama NTT, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H (Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL).

Kabar-Malaka.comKuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Kembali memenangkan Sidang di Mahkamah Agung.

kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang akrab disapa MCS yang dikenal sebagai Ketua Pengacara Tapal Batas (RIRDTL) ini menang gugatan di Mahkamah Agung dalam perkara No.4486 K/Pdt/2022.

Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Kepada media ini mengatakan, perkara No. 4486 K/Ptd/2022 antara kliennya Marten Bunga sebagai Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding melawan Selvin Veronika Bunga dan kawan-kawan sebagai Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Pembanding.

Tak sangka-sangka, kasus gugatan itu kembali dimenangkan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang juga dikenal sebagai Pengacara Ternama  Nusa Tenggara Timur (NTT)  ini secara berturut-turut.

“Klien saya Marten Bunga menang di tiga tingkat peradilan diantaranya di pengadilan tingkat pertama pengadilan Negeri Atambua dalam perkara No.45/Pdt.G/2020/PN.Atb, putusan judex facti dimenangkan oleh klien saya Marten Bunga putusan Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya dan segenapnya, lalu di Pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara No.66/PDT/2022/PT.Kpg putusanya dimenangkan oleh Terbanding Marten Bunga (klien saya) putusan mana Majelis Hakim judex facti menolak permohonan banding dari Pembanding Selfin Veronika Bunga dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua itu diktum putusan banding,” Ungkap MCS.

Baca Juga :  Hadiri Bimtek PHPU Tahun 2024, Ketua DPC Peradi Atambua MCS Sebut 4 Point Khusus MK

tak hanya itu, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H juga membawa kliennya menang di putusan Kasasi dalam perkara No.4486 K/Pdt/2022.

“Disitu juga dimenangkan oleh Termohon Kasasi Marten Bunga (klien) saya yang dimana putusan mana judex yuris menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Selfin Veronika Bunga,” Ujar Kuasa Hukum.

Dikatakan Kuasa Hukum, Pihaknya sudah menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut dari Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 14  Februari 2023.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kades Bisesmus dan Bawahannya Dipolisikan

“Menurut hemat saya sebagai kuasa hukum dari Marten Bunga sebagai Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding bahwa putusan Majelis Hakim kasasi judex juris sudah benar dan tepat menurut hukum putusan mana tidak bententangan dengan hukum/undang-undang,” Kata Pengacara Ternama NTT ini.

Kuasa Hukum menjelakan, putusan sebelumnya Majelis Hakim judex facti sudah memberikan pertimbangan terhadap fakta persidangan.

“Putusan itu berdasarkan asas evanredigheid beginsel asas keseimbangan dan asas audi et alteram partem dengan meletakan dan memperlakukan seluruh dan segenap alat bukti dan nilai bukti yang diajukan olek para pihak secara proporsional dalam kerangka objektifitas untuk menemukan kebenaran hakiki a quo oleh karena itu dalam diktum/amar putusan dinyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” Jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman Mahasiswa Unitri Malang Asal Malaka di Vonis 2 Tahun Subsidair 6 Bulan Oleh Hakim

“Dan segenapnya dalam putusan judex facti Pengadilan Negeri Atambua dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambua dalam diktunm putusan judex facti Pengadilan Tinggi Kupang,” Sambungnya.

Karena itu, Kata Kuasa Hukum, putusan kasasi Mahalkamah Agung dalam perkara  a quo dimenangkan oleh kliennya (Marten Bunga).

“Maka langkah senjutkan akan dilakukan eksekusi terhadap objek eksekusi yaitu tanah yang sekarang dikuasai oleh Selfin Veronika Bunga sebagai Tergugat I, Muhtar Gozali sebagai Tergugat II dan juga di kuasai oleh Samuel Fahik sebagai Tergugat III yang sekarang membangun tempat usaha di atas obyek sengketa,” Pungkas Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Redaksi : Arro