Hukum  

AS Ditahan Polres Bantul Atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap A

Kabar-malaka.com – Seorang pelatih gulat warga Bambanglipuro AS (29) resmi ditahan Satreskrim Polres Bantul atas kasus pelecehan seksual ke atletnya.

Sesuai siaran info di Youtube Tribun jakarta, AS ditetapkan sebagai tersangka dari sejak Desember 2022.

Atas kasus tersebut, polisi baru menahan AS, pada Senin (27/3/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Res Bantul, AKP Ismail Bayu menjelaskan, atlet perempuan asal Kapanewon Pandak, Bantul berinisial A (18) telah melaporkan pelatihnya berinisial AS ke Polres Bantul pada 27 Oktober 2022 lalu.

AS yang juga seorang guru sekolah swasta diduga telah melakukan pelecehan kepada A pada 27 Juli 2022 silam.

“Proses tetap berjalan sesuai prosedur, dan saat ini tersangka kita lakukan penahanan,” ujarnya saat konferensi pers Selasa (28/3/2023).

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan pendek warna merah, celana panjang dan baju latihan onepiece yang dikenakan korban saat latihan gulat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Dikalungi Oleh Keluarga Raja Wilhelmus Leki

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni HP dan sertifikat pelatih.

Dalam kesempatan itu Ismail mengakui bahwa ada jeda cukup lama dari kejadian hingga dilaporkannya kasus tersebut sehingga tidak mungkin dilakukan visum.

Namun demikian, untuk menguatkan kasus tersebut, pihaknya banyak menggali keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

Polisi telah meminta keterangan sebanyak 3 saksi ahli yang berasal dari ahli pidana dan psikologi.

Sementara saksi lain yang berasal dari keluarga dan rekan korban berjumlah 13 orang.

“Kita gali pada saksi-saksi, termasuk psikologis korban yang jadi dasar apakah ini masuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual atau tidak,” ungkapnya.

Adapun dijelaskan, peristiwa tersebut telah berdampak psikologis pada korban.

Ditandai dengan gejala diantaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.

Baca Juga :  FMBAK Gelar Aksi Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di Tubuh Dekranasda kabupaten Belu

Sementara saksi lain yang berasal dari keluarga dan rekan korban berjumlah 13 orang.

“Kita gali pada saksi-saksi, termasuk psikologis korban yang jadi dasar apakah ini masuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual atau tidak,” ungkapnya.

Adapun dijelaskan, peristiwa tersebut telah berdampak psikologis pada korban.

Ditandai dengan gejala diantaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.

Namun korban AS masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan.

Adapun dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022.

Undang-undang tersebut baru disahkan di tahun 2022, dan Polres Bantul baru pertama kali menerapkan undang-undang tersebut.

Atas kejadian itu, AS dijerat UU RI No 23 tahun 2022 tentang TPKS pasal 6 huruf (b) dan (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Penasehat Hukum MCS Dampingi Kliennya Dalam Proses Tahap 2 Pelimpahan Barang Bukti dan 8 Tersangka Ke Kejari TTU

“Di Bantul , baru kita yang melaksanakan pengaplikasian undang-undang ini, maka perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari kejaksaan maupun dari unsur criminal justice system. Karena undang-undang baru, kita harus menyelaraskan pandangan yang sama, dan kita perlu keterangan beberapa ahli,” katanya.

Adapun kasus itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 silam. Atlet gulat asal Bantul berinisial A mendapatkan pelecehan seksual usai berlatih untuk menghadapi Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi di sasana tempat mereka sering berlatih yang beralamat di Kapanewon Sanden.

Saat itu A diminta datang oleh pelatihnya ke sasana untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya.

Karena untuk persiapan Porda, A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelatihnya.

Redaksi : Arro