Hukum  

AS Ditahan Polres Bantul Atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap A

Kabar-malaka.com – Seorang pelatihgulat warga Bambanglipuro AS (29) resmi ditahan SatreskrimPolresBantul atas kasus pelecehanseksual ke atletnya.

Sesuai siaran info di Youtube Tribun jakarta, AS ditetapkan sebagai tersangka dari sejak Desember 2022.

Atas kasus tersebut, polisi baru menahan AS, pada Senin (27/3/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Res Bantul, AKP Ismail Bayu menjelaskan, atlet perempuan asal Kapanewon Pandak, Bantul berinisial A (18) telah melaporkan pelatihnya berinisial AS ke PolresBantul pada 27 Oktober 2022 lalu.

AS yang juga seorang guru sekolah swasta diduga telah melakukan pelecehan kepada A pada 27 Juli 2022 silam.

“Proses tetap berjalan sesuai prosedur, dan saat ini tersangka kita lakukan penahanan,” ujarnya saat konferensi pers Selasa (28/3/2023).

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan pendek warna merah, celana panjang dan baju latihan onepiece yang dikenakan korban saat latihan gulat.

Baca Juga :  Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap AL, Pensiunan Guru ASN inisial R di Desa Naimana Segera Dipanggil Polisi

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni HP dan sertifikat pelatih.

Dalam kesempatan itu Ismail mengakui bahwa ada jeda cukup lama dari kejadian hingga dilaporkannya kasus tersebut sehingga tidak mungkin dilakukan visum.

Namun demikian, untuk menguatkan kasus tersebut, pihaknya banyak menggali keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

Polisi telah meminta keterangan sebanyak 3 saksi ahli yang berasal dari ahli pidana dan psikologi.

Sementara saksi lain yang berasal dari keluarga dan rekan korban berjumlah 13 orang.

“Kita gali pada saksi-saksi, termasuk psikologis korban yang jadi dasar apakah ini masuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasanseksual atau tidak,” ungkapnya.

Adapun dijelaskan, peristiwa tersebut telah berdampak psikologis pada korban.

Ditandai dengan gejala diantaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.

Baca Juga :  Lanjut Tahap II Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka, KPK Tiba di Kupang

Sementara saksi lain yang berasal dari keluarga dan rekan korban berjumlah 13 orang.

“Kita gali pada saksi-saksi, termasuk psikologis korban yang jadi dasar apakah ini masuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasanseksual atau tidak,” ungkapnya.

Adapun dijelaskan, peristiwa tersebut telah berdampak psikologis pada korban.

Ditandai dengan gejala diantaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.

Namun korban AS masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan.

Adapun dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana KekerasanSeksual (TPKS) 2022.

Undang-undang tersebut baru disahkan di tahun 2022, dan PolresBantul baru pertama kali menerapkan undang-undang tersebut.

Atas kejadian itu, AS dijerat UU RI No 23 tahun 2022 tentang TPKS pasal 6 huruf (b) dan (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Satuan Lalulintas Polres Banjar Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

“Di Bantul , baru kita yang melaksanakan pengaplikasian undang-undang ini, maka perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari kejaksaan maupun dari unsur criminal justice system. Karena undang-undang baru, kita harus menyelaraskan pandangan yang sama, dan kita perlu keterangan beberapa ahli,” katanya.

Adapun kasus itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 silam. Atletgulat asal Bantul berinisial A mendapatkan pelecehanseksual usai berlatih untuk menghadapi Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi di sasana tempat mereka sering berlatih yang beralamat di Kapanewon Sanden.

Saat itu A diminta datang oleh pelatihnya ke sasana untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya.

Karena untuk persiapan Porda, A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelatihnya.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.