Ini Hasil Kemenangan Pengacara Ternama NTT Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. Selama di Persidangan

Foto://Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Pencara Ternama NTT (Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL).

Kabar-malaka.com – Dalam karir perjuangan sebagai pengacara, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H sudah memenangkan beberapa  sidang di beberapa pengadilan.

Untuk mengetahui tanpa keraguan, inilah bukti kemenangan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Selaku Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL.

Deretan kemenangan sidang yang di perjuangkan Advokat asal Kabupaten Malaka tersebut adalah;

1. Membela Ferdynandus Rame, S.Ip., M.Si (Mantan Kadis Disdukcapil Kabupaten Malaka) dalam kasus dugaan Manipulasi Elemen Data Kependudukan, disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2021, Putusan Bebas (vrijkspraak) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

2. Menagani perkara Alfonsius Kehi Dkk sebagai Tergugat dalam sidang sengketa Barang Pusaka Kerajaan Alas, di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2021, Putusan Menang;

Baca Juga :  Bupati Malaka Di Dampingi Beberapa OPD Kunjungi Masyarakat Desa Oan Mane Yang Terendam Banjir

3. Menangani kasus pidana penipuan dan pengelapan investasi pulsa fiktif (investasi bodong) senilai 32 miliyar dengan Terdakwa Iwan Kurniawan, di sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tahun 2010, Putusan Bebas (vrijkspraak).

4. Menangani kasus pencemaran nama baik melalui media social (UU ITE), di sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tahun 2010, Putusan Bebas.

5. Menangani kasus korupsi dana Bansos Kabupaten Ngada dengan Terdakwa Yohanes Fua Radja (mantan bendahara pos bansos), di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2013;

6. Menangani kasus korupsi di Kementrian Agama propinsi NTT dengan Terdakwa Drs. Sega Fransiskus, M.Si mantan Kakanwil Departemen Agama propinsi NTT, di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, pada tahun 2014.

Baca Juga :  Kumpulan Pengacara Tapal Batas RI-RDTL Dukung Program Bupati dan Wabub Malaka

7. Menangani kasus human trafficking dengan Terdakwa Jhony Lim, di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2015;

8. Menangani perkara Blasius Bau sebagai Penggugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (sengketa tanah) di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2013, Putusan Menang di tiga Tingkat Badan Peradilan yaitu Pengadilan Negeri Atambua, Banding Pengadilan Tinggi Kupang, dan Kasasi di Mahkamah Agung,

9. Menangani perkara Martha Hoar Fahik dkk sebagai Tergugat, dalam perkara gugatan hak atas tanah, disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2016, Putusan Menang;

Baca Juga :  Pembagian BLT DD Triwulan 1 Pemerintah Desa Oan Mane Tahun 2023

10. Menangani perkara Hilaria Hoar Seran dkk sebagai Penggugat, dalam perkara gugatan hak atas tanah, disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2019,
Putusan Menang di tiga tingkat badan Peradilan yaitu Pengadilan Negeri Atambua, Banding Pengadilan Tinggi Kupang dan Kasasi di Mahkamah Agung;

Foto://Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Pencara Ternama NTT (Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL).

11. Menangani perkara Virgilus Djam sebagai Penggugat dalam Perkara gugatan cerai dan gugatan rekonvensi harta gono gini (harta bersama) senilai 2 Miliyar, di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua, Putusan Menang;

12. Menangani perkara Marthen Bunga, S.Sos sebagai Penggugat dalam sidang sengketa hak milik atas tanah, perkara disidangkan di Pengadilan Negeri atambua, Putusan Menang;

Redaksi : Arro