Sekda Malaka Lantik Ori Oktaviana Kase Menjadi Kepala SDI Betun Kota Ganti Yustina Bete

BETUN, Kabar-malaka.comBupatiMalaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) KabupatenMalaka, Ferdinandus Un Muti, S.Hut., M.Si melantik Ori Oktaviana Kase, S. Ag menjadi KepalaSDIBetunKota yang baru, pada Selasa, (14/3/2023).

Ori Oktaviana dilantik menjadi kepala SDI Betun Kota untuk menggantikan posisi Yustina Bete karena diduga menganiaya dua rekan gurunya di sekolah.

Baca Juga :  Pengurus KONI Malaka Resmi Dikukuhkan, Ketum KONI ; Kita Siap Majukan Olahraga di Malaka dan Bawa Para Atlet Cetak Rekor di Nasional

Atas dasar tindakan tak terpuji mantan kepsek Yustina Bete tersebut membuat satutus jabatannya menjadi hangus tak berarang.

Ori Oktaviana Kase, S. Ag dilantik di kantor Bupati Malaka, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Ruang Rapat Bupati dan Wakil Bupati Malaka.

Terpantau media, Turut hadir dalam pelantikan yakni, Sekretaris Dinas P&K Malaka, Kepala BKD, Kabag Pembangunan, Kabag Hukum, Staf Bagian Humas.

Baca Juga :  Universitas Citra Bangsa Telah Membuka Pendaftaran; 95% Mahasiswa dapat beasiswa

Dalam pelantikan tersebut, Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti, S. Hut., M. Si., mengucapkan selamat kepada Ori Oktaviana Kase, S. Ag sebagai Kepala SDI Betun Kota yang baru.

“Kepala Sekolah Pemimpin untuk semua rekan guru dan pemimpin bagi anak-anak didik, selain itu menjadi orang tua bagi siswa siswi di sekolah. Terus jaga dan merawat kebersamaan dan juga kekompakan korps sesama guru untuk mendidik anak-anak di sekolah. Selamat Bertugas dan jaga kepercayaan Bupati Malaka.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Malaka Ngopi Bareng Wartawan di Akhir Tahun 2022

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.