Daerah  

Walau Akui Septic Tank di Desa Webetun Selesai, Prektisi Hukum Minta Kajari Belu Tetap Periksa CV. Hidup Baru

Foto://Kuasa Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H,.

MALAKA, Kabar-malaka.com – Selain Penetapan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan tangki Septictank oleh KajariBelu, PraktisiHukum, YuliusBriaNahak, S.H., M.H., minta Kejari Belu untuk periksa direktur CV. Hidup Baru, AB terkait Proyek Septic Tank yang dikerjakan oleh direkturCV.HidupBaru alias pemilik tokoh UD. Rani Jaya di Desa Webetun DAK 2018.

Hal demikian disampaikan Praktisi Hukum asal Kabupaten Malaka, Yulius Bria Nahak, S.H., M.H., melalui media ini, Senin, (12/3/2023).

Korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka tahun 2018 menyeret tiga (3) tersangka.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Oan Mane Terima Bantuan Sembako dari Pemkab Malaka, Pemerintah Desa Ucapkan Terimakasih!

Ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu, NTT beberapa hari lalu.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni LJN, HS, dan CT. Selain itu, Yulius juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) belu untuk melakukan pemeriksaan terhadap direktur CV. Hidup Baru berinisial AB selaku pemilik Tokoh UD. Rani Jaya.

Dikatakannya, direktur CV. Hidup Baru telah mengakui bahwa pekerjaannya sudah diselesaikan. Untuk memastikan itu, kejari Belum harus segera melakukan pemeriksaan terhadap AB terkait pekerjaan septic tank melalui DAK tahun 2018 di Desa Webetun Kecamatan Rinhat.

Baca Juga :  Menyongsong Pemilu 2024, Pemuda Perindo Deklarasi Pengurus Kabupaten Malaka

“Katanya Proyek Septick Tank yang dikerjakannya sudah selesai. Akan tetapi Coba Pihak Kejari periksa dia,” Pintanya.

Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., dengan serius meminta kepada Ketua Kejaksaan Negeri Belu agar, segera mendalami proyek itu.

“Karena sudah ada tersangka yang di tahan karena pekerjaan septic tank maka hal ini sangat mudah bagi kejaksaan Negeri Belu untuk menelusuri persoalan ini,” Pintanya lagi.

“Kita mendukung upaya kejaksaan Negeri Belu untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Malaka,” Sambungnya.

Baca Juga :  Lirik Ke Senyuman SN-FBN, Ribuan Keluarga Beri Simbol Kemenangan

Dikatakannya, selain penetapan 3 orang tersangka tersebut dirinya berharap agar kejaksaan Negeri Belu dapat menelusuri lagi pekerjaan septic tank di Desa Webetun.

“Ini tugas dan tanggungjawab Kejaksaan Negeri Belu, jika betul betul serius untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut, maka sudah seharusnya semua kasus-kasus septic tank yang diduga mangkrak di kabupaten Malaka harus dibersihkan. Termasuk periksa Direktur CV. Hidup Baru, Pemilik Tokoh UD. Rani Jaya berinisial AB yang mengakui pekerjaannya yang sudah habis itu,” Tegasnya.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.