Hukum  

Melkianus Conterius Seran Berhasil Bebaskan Kliennya Dari Tahanan Polres TTU

Foto://Penasehat Hukum Igit, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. Bebaskan Klien Dari Tahanan Polres TTU.

TTU, Kabar-malaka.comMelkianusConteriusSeran, S.H., M.H., bebaskan Kliennya dari tahanan PolresTimorTengahUtara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Pada Sabtu, (11/3/2023).

Igit ditahan PolresTTU karena dituduh melakukan Penggelapan uang CUTTU. Alhasil sampai hari ini Igit belum terbukti bersalah.

Cukup lama Igit ditahan dan sudah banyak pengacara yang mendampinginya, namun belum satupun berhasil membebaskannya dari Tahanan PolresTTU.

Dugaan Kasus tersebut terus bergulir hingga sampai di tangani oleh pengacaraternamaNTT, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H., yang adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini baru ditemukan titik terang.

Setelah pengalihan kuasa kepada PengacaraternamaNTT yang akrab di sapa MCS. PenasehatHukum pun mengajukan permohonan penangguhan kliennya kepada penyidik PolresTTU.

Permohonan Penangguhan klien MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H resmi di kabulkan Penyidik PolresTTU.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran, S.H, M.H : Klien Saya Efen Diputus Bebas Oleh Majelis Hakim PN Kefamenanu

MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H selaku PenasehatHukum Igit mengungkapkan, Penahanan kliennya Brigita Vidilia Pati alias Igit resmi ditangguhkan oleh PolresTTU melalui kasat Reskrim dan penyidik kasus tersebut.

“Klien saya sudah resmi ditangguhkan penahanan. Bersyukur pada hari ini sudah bebas di luar untuk melakukan kegiatan atau aktivitas seperti biasanya,” Kata PenasehatHukum Igit kepada kabar-malaka.com Sabtu, (11/3/2023).

Penasehat Hukum pun mengatakan, kliennya yang dikenakan penangguhan ini wajib melaporkan diri di PolresTTU di setiap hari rabu.

“Proses Hukum tetap berjalan. Kita akan memastikan dan menjamin baik dari keluarga maupun saya sebagai penasehat hukumnya Igit menjamin, bahwa yang bersangkutan komparatif dan siap sedia apabila diminta penyidik PolresTTU untuk memberikan keterangan tambahan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap AL, Pensiunan Guru ASN inisial R di Desa Naimana Segera Dipanggil Polisi

PenasehatHukum Igit menegaskan, bahwa pihaknya terus bersikap koperatif.

“Memang sejak awal klien saya (Igit) ini bersikap koperatif dalam pemeriksaan selama ini, jadi tidak mempersulitnya jalan pemeriksaan, Komparatif sekali,” Tutur MCS.

MCS yang sudah memenangkan puluhan kasus dalam persidangan ini mengungkapkan, atas penangguhan itu karena telah melayangkan surat kepada Kapoĺres TTU untuk di pertimbangkan.

“Mungkin dari pertimbangan-pertimbangan yang diajukan melalui surat penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan ke Kapoĺres TTU satu minggu yang lalu, dan kemudian setelah di pelajari ternyata telah cukup alasan untuk ditangguhkan penahanan terhadap Igit,” Ujarnya.

Dikatakannya, bahwa Igit (klien-nya) sudah dikeluarkan walaupun proses Hukum tetap berjalan.

“Kita tetap bersyukur, karena Igit Sudah dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani Proses Hukumnya” Ungkap Penasehat Hukum.

Baca Juga :  Para Pengguna Harus Tahu, Ini Syarat Monetisasi Fb Pro untuk Menghasilkan Uang dari Konten

Lanjut Penasehathukum, langkah selanjutnya sewaktu-waktu dimintai keterangan, kliennya akan hadir untuk memberikan keterangan sebagaimana mestinnya.

“Igit mengkin dalam pengawasan penyidik ya, jadi kalau di mintai keterangan, klien saya siap hadir untuk memberikan keterangan sebagaimana mestinya,” Tuturnya.

Lalu kata PenasehatHukum Igit, terkait dengan proses hukum pihaknya akan ikuti prosesnya.

“Kita akan ikuti prosesnya dan siap menghadapi proses hukum itu dengan baik. Dan kita ingin supaya kedepan itu ada kepastian hukum mengenai status dari Igit (klien) saya sehingga jelas,” Ujarnya.

Jadi kata MCS, terkait kedatangan hari ini untuk penangguhan terhadap kliennya dari tahanan polresTTU.

“Semua berjalan baik dan Klien saya resmi dibebaskan dari tahan PolresTTU,” Pungkas Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.