Hukum  

Melkianus Conterius Seran Berhasil Bebaskan Kliennya Dari Tahanan Polres TTU

Foto://Penasehat Hukum Igit, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. Bebaskan Klien Dari Tahanan Polres TTU.

TTU, Kabar-malaka.comMelkianus Conterius Seran, S.H., M.H., bebaskan Kliennya dari tahanan Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Pada Sabtu, (11/3/2023).

Igit ditahan Polres TTU karena dituduh melakukan Penggelapan uang CU TTU. Alhasil sampai hari ini Igit belum terbukti bersalah.

Cukup lama Igit ditahan dan sudah banyak pengacara yang mendampinginya, namun belum satupun berhasil membebaskannya dari Tahanan Polres TTU.

Dugaan Kasus tersebut terus bergulir hingga sampai di tangani oleh pengacara ternama NTT, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., yang adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini baru ditemukan titik terang.

Setelah pengalihan kuasa kepada Pengacara ternama NTT yang akrab di sapa MCS. Penasehat Hukum pun mengajukan permohonan penangguhan kliennya kepada penyidik Polres TTU.

Permohonan Penangguhan klien Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H resmi di kabulkan Penyidik Polres TTU.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Melkianus CS Menang Sidang Sengketa Tanah di Tiga Tingkat Peradilan

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H selaku Penasehat Hukum Igit mengungkapkan, Penahanan kliennya Brigita Vidilia Pati alias Igit resmi ditangguhkan oleh Polres TTU melalui kasat Reskrim dan penyidik kasus tersebut.

“Klien saya sudah resmi ditangguhkan penahanan. Bersyukur pada hari ini sudah bebas di luar untuk melakukan kegiatan atau aktivitas seperti biasanya,” Kata Penasehat Hukum Igit kepada kabar-malaka.com Sabtu, (11/3/2023).

Penasehat Hukum pun mengatakan, kliennya yang dikenakan penangguhan ini wajib melaporkan diri di Polres TTU di setiap hari rabu.

“Proses Hukum tetap berjalan. Kita akan memastikan dan menjamin baik dari keluarga maupun saya sebagai penasehat hukumnya Igit menjamin, bahwa yang bersangkutan komparatif dan siap sedia apabila diminta penyidik Polres TTU untuk memberikan keterangan tambahan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Hari Setelah Terbunuh, Rekening Brigadir J Terkuras Habis, Ternyata Ini Penerimanya

Penasehat Hukum Igit menegaskan, bahwa pihaknya terus bersikap koperatif.

“Memang sejak awal klien saya (Igit) ini bersikap koperatif dalam pemeriksaan selama ini, jadi tidak mempersulitnya jalan pemeriksaan, Komparatif sekali,” Tutur MCS.

MCS yang sudah memenangkan puluhan kasus dalam persidangan ini mengungkapkan, atas penangguhan itu karena telah melayangkan surat kepada Kapoĺres TTU untuk di pertimbangkan.

“Mungkin dari pertimbangan-pertimbangan yang diajukan melalui surat penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan ke Kapoĺres TTU satu minggu yang lalu, dan kemudian setelah di pelajari ternyata telah cukup alasan untuk ditangguhkan penahanan terhadap Igit,” Ujarnya.

Dikatakannya, bahwa Igit (klien-nya) sudah dikeluarkan walaupun proses Hukum tetap berjalan.

“Kita tetap bersyukur, karena Igit Sudah dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani Proses Hukumnya” Ungkap Penasehat Hukum.

Baca Juga :  Tolak Bertemu Wartawan, Kajati NTT Bertemu Para Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Waingapu Rp 2,6 Milyar

Lanjut Penasehat hukum, langkah selanjutnya sewaktu-waktu dimintai keterangan, kliennya akan hadir untuk memberikan keterangan sebagaimana mestinnya.

“Igit mengkin dalam pengawasan penyidik ya, jadi kalau di mintai keterangan, klien saya siap hadir untuk memberikan keterangan sebagaimana mestinya,” Tuturnya.

Lalu kata Penasehat Hukum Igit, terkait dengan proses hukum pihaknya akan ikuti prosesnya.

“Kita akan ikuti prosesnya dan siap menghadapi proses hukum itu dengan baik. Dan kita ingin supaya kedepan itu ada kepastian hukum mengenai status dari Igit (klien) saya sehingga jelas,” Ujarnya.

Jadi kata MCS, terkait kedatangan hari ini untuk penangguhan terhadap kliennya dari tahanan polres TTU.

“Semua berjalan baik dan Klien saya resmi dibebaskan dari tahan Polres TTU,” Pungkas Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini.

Redaksi : Arro