Daerah  

Praktisi Hukum Minta Kajari Belu Periksa CV. Rani Jaya Soal Septic Tank Di Desa Webetun

Foto://Kuasa Hukum Korban (Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H)

MALAKA, Kabar-malaka.com – Selain Penetapan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan tangki Septic tank oleh Kajari Belu, ada juga dugaan korupsi di Desa Webetun DAK 2018 yang dikerjakan oleh CV. Rany Jaya, Sabtu, (11/3/2023).

Korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka tahun 2018 menyeret tiga ( 3) tersangka.

Ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu, NTT bendera hari lalu.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni LJN, HS, dan CT. Selain itu ternyata ada juga pekerjaan septic tank yang mangkrak, yakni septic tank melalui DAK tahun 2018 di Desa Webetun Kecamatan Rinhat.

Baca Juga :  Bupati Simon Nahak dan Dinsos Malaka Serahkan 1.520Kg Bantuan Beras Untuk Warga Desa Bontas

Proyek Septick Tank tersebut hampir semua mangkrak yang dikerjakan oleh CV. Rani Jaya.

Sebanyak 96 septic tank yang mangkrak di Desa Beiudukfoho, selain itu pula di Desa Webetun pekerjaan septic tank yang dikerjakan oleh inisial (FAB), tidak selesaikan juga pekerjaannya atau mangkrak dengan CV. Rani Jaya.

Praktisi Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., menanggapi hal ini, dengan serius ia meminta kepada Ketua Kejaksaan Negeri Belu agar, segera mendalami persoalan ini.

Baca Juga :  Bupati Malaka Dr. Simon Nahak Resmikan Rumah Adat Lo'o Oan

“Karena sudah ada tersangka yang di tahan karena pekerjaan septic tank maka hal ini sangat mudah bagi kejaksaan Negeri Belu untuk menelusuri persoalan ini,” Pintanya.

Banyak penerima septic tank yang mengeluh karena proses pekerjaannya tidak selesai.

“Kita mendukung upaya kejaksaan Negeri Belu untuk mengungkapkan kasus kasus korupsi di Kabupaten Malaka,” Ujarnya.

Dikatakannya, selain penetapan 3 orang tersangka tersebut dirinya berharap agar kejaksaan Negeri Belu dapat menelusuri lagi pekerjaan septic tank yang diduga mangkrak di Desa Webetun.

Baca Juga :  Bangunan Rumah Seroja Yang Ditangani CV. Ambala Parkasa di Malaka Terancam Mangkrak, Direktur Belum Ambil Sikap

“Ini tugas dan tanggungjawab Kejaksaan Negeri Belu, jika betul betul serius untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut, maka sudah seharusnya kasus-kasus septic tank yang diduga mangkrak di kabupaten Malaka harus dibersihkan,” Tegasnya.

Karena masih banyak kasus septic tank yang mangkrak dan tidak selesai pekerjaannya, salah satunya septic tank yang di tangani oleh CV. Rani Jaya.

Redaksi : KM/Tim