MALAKA, Kabar-malaka.com – Selain Penetapan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan tangki Septictank oleh Kajari Belu, ada juga dugaan korupsi di Desa Webetun DAK 2018 yang dikerjakan oleh CV.RanyJaya, Sabtu, (11/3/2023).
Korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, KabupatenMalaka tahun 2018 menyeret tiga ( 3) tersangka.
Ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu, NTT bendera hari lalu.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni LJN, HS, dan CT. Selain itu ternyata ada juga pekerjaan septictank yang mangkrak, yakni septic tank melalui DAK tahun 2018 di Desa Webetun Kecamatan Rinhat.
Proyek SeptickTank tersebut hampir semua mangkrak yang dikerjakan oleh CV.RaniJaya.
Sebanyak 96 septictank yang mangkrak di Desa Beiudukfoho, selain itu pula di Desa Webetun pekerjaan septic tank yang dikerjakan oleh inisial (FAB), tidak selesaikan juga pekerjaannya atau mangkrak dengan CV. RaniJaya.
PraktisiHukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., menanggapi hal ini, dengan serius ia meminta kepada Ketua Kejaksaan Negeri Belu agar, segera mendalami persoalan ini.
“Karena sudah ada tersangka yang di tahan karena pekerjaan septic tank maka hal ini sangat mudah bagi kejaksaanNegeriBelu untuk menelusuri persoalan ini,” Pintanya.
Banyak penerima septictank yang mengeluh karena proses pekerjaannya tidak selesai.
“Kita mendukung upaya kejaksaan Negeri Belu untuk mengungkapkan kasus kasus korupsi di Kabupaten Malaka,” Ujarnya.
Dikatakannya, selain penetapan 3 orang tersangka tersebut dirinya berharap agar kejaksaan Negeri Belu dapat menelusuri lagi pekerjaan septic tank yang diduga mangkrak di Desa Webetun.
“Ini tugas dan tanggungjawab Kejaksaan Negeri Belu, jika betul betul serius untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut, maka sudah seharusnya kasus-kasus septictank yang diduga mangkrak di kabupaten Malaka harus dibersihkan,” Tegasnya.
Karena masih banyak kasus septic tank yang mangkrak dan tidak selesai pekerjaannya, salah satunya septictank yang di tangani oleh CV.RaniJaya.
Redaksi : KM/Tim
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.