BETUN, Kabar-malaka.com – Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum KepalaSDInpresBetunKota, Yustina Bete terhadap Rekan Guru memenuhi Unsur Pidana.
Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Oknum Kepsek itu dijerat dalam Pasal 351 KUHP, ayat (1) yang berbunyi ; Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Atas tindakan oknum Kepsek, BupatiMalaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H,. yang berlatar belakang doktor Hukum itu perintahkan Kepala DinasP&KMalaka Segera Copot dan ganti.
Kendati demikian diungkapkan Bupati Malaka kepada media Rabu, (8/3/2023).
Diketahui, Yustina Bete diduga melakukan kekerasan terhadap dua rekan guru dalam satu minggu di SD Inpres Kota Betun.
Tindak tersebut sudah melanggar aturan kedisiplinan Kepegawaian ASN dan terjerat pidana dalam Pasal 351 KUHP, ayat (1) yang berbunyi ; Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Masalah Oknum Kepsek itu resmi di atensi oleh Bupati Malaka, akibat ulahnya yang merugikan pihak orang lain dengan cara menganiaya.
Dirinya membenarkan bahwa kejadian itu sudah diatensi dan sudah sampaikan ke Kepala Dinas P&K Malaka untuk segera di Ganti.
“Ya sy sdh perintah untuk segera ganti,” Ungkap Bupati Simon Kepada Media.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.