Akibat Aniaya Rekan Guru, Oknum Kepsek SDI Betun Kota Diduga Terjerat Pasal 351 KUHP, Bupati Perintah Kadis P&K Copot

BETUN, Kabar-malaka.com – Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kepala SD Inpres Betun Kota, Yustina Bete terhadap Rekan Guru memenuhi Unsur Pidana.

Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Oknum Kepsek itu dijerat dalam Pasal 351 KUHP, ayat (1) yang berbunyi ; Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Kepala Sekolah SDI Betun Kota Bekin Ulah, Kali Ini Aniaya Rekan Guru Honorer

Atas tindakan oknum Kepsek, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H,. yang berlatar belakang doktor Hukum itu perintahkan Kepala Dinas P&K Malaka Segera Copot dan ganti.

Kendati demikian diungkapkan Bupati Malaka kepada media Rabu, (8/3/2023).

Doto://Oknum Kepsek SD Inpres Betun Kota, Yustina Bete, Pelaku Penganiayaan Terhadap Rekan Guru-COPOT.

Diketahui, Yustina Bete diduga melakukan kekerasan terhadap dua rekan guru dalam satu minggu di SD Inpres Kota Betun.

Baca Juga :  Polisi Siap Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mantan Ketua GEMMA Arjun Bria

Tindak tersebut sudah melanggar aturan kedisiplinan Kepegawaian ASN dan terjerat pidana dalam Pasal 351 KUHP, ayat (1) yang berbunyi ; Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Masalah Oknum Kepsek itu resmi di atensi oleh Bupati Malaka, akibat ulahnya yang merugikan pihak orang lain dengan cara menganiaya.

Baca Juga :  GEMMA Kefa Minta, Kadis P&K Malaka Nonaktif Oknum kepala SD Inpres Betun Kota Dari Jabatannya

Dirinya membenarkan bahwa kejadian itu sudah diatensi dan sudah sampaikan ke Kepala Dinas P&K Malaka untuk segera di Ganti.

“Ya sy sdh perintah untuk segera ganti,” Ungkap Bupati Simon Kepada Media.

Redaksi : Arro