Hukum  

Pelaku Penikaman Mahasiswa Unitri Malang Asal Malaka di Vonis 2 Tahun Subsidair 6 Bulan Oleh Hakim

Foto://Pelaku Penikaman (R) dan Kuasa Hukum Korban, Yulius Bria Nahak, S.H., M.H,.

BELU, Kabar-malaka.comPelaku Penikaman, Petrus Randi Jemali terhadap Benediktus Dedimus Nahak Seran (korban) di Vonis dua (2) tahun subsidair enam (6) bulan.

Kuasa Hukum korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. mengatakan, Randi di hukum dua tahun dua (2)  tahun enam (6) bulan atas kejadian pada tanggal 16 Oktober 2022 lalu.

Dimana korban atas nama Benediktus Dedimus Nahak Seran sedang bersama kawan-kawannya yakni Megi, Bintang, Fili, Yanto tidur di kontrakan yang beralamat di Jalan Tlogomas Gang 10, di Sektret Immala Malang.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, Randi (Pelaku) mendatangi korban dengan kawan-kawannya, lalu menikam Benediktus Dedimus Nahak Seran.

Atas kejadian itu, korban melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/479/X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Oktober 2022.

Baca Juga :  Lagi-Lagi! Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran Menang Sidang di Tiga Tingkat Peradilan

“Pelaku Petrus Randi Jemali Alias Randi sempat melarikan diri dari Malang, kemudian pelaku di tangkap di Manggarai, dan diserahkan kembali ke Polres Malang Kota” Demikian disampaikan Kuasa Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., kepada media ini, rabu (8/3/2023).

Dikatakannya, Masalah itu terus  diproses secara hukum hingga berlanjut pada sidang pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023.

Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi beri putusan dengan beberapa tuntutan kepada Petrus Randi Jemali Alias Randi :

– Menyatakan terdakwa PETRUS RANDI JEMALI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur pasal 351 ayat (2) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Menang Lagi Sidang Perkara Sengketa Tanah di PN Atambua Kelas 1 B

– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS RANDI JEMALI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;

– Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

– Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan pegangan yang terbuat dari kayu yang berbentuk naga dengan panjang berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) cm
Dirampas untuk dimusnahkan.

– Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Lanjut Kuasa Hukum, Melalui proses panjang akhirnya hari ini tanggal 08 Maret 2023 Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 22/Pid.B/2022/PN. telah menjatuhkan vonis terhadap Petrus Randi Jemali Alias Randi dengan hukum penjara selama 2 (dua) tahun subsidair 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Minta Bebaskan Igit Dari Segala Dakwaan

“Meskipun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), akan tetapi kami terus berusaha untuk pelaku dapat mengantikan kembali biaya kerugian yang selama ini ditanggung oleh klien saya mulai dari awal masuk rumah sakit sampai keluar,” Ujarnya

Hingga saat ini, Kata Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., Biaya tersebut sampai hari ini pelaku belum menggantikannya.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), sebelum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara masih di proses oleh LPSK. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menempuh jalur perdata agar biaya- biaya tersebut dapat dikembalikan kepada korban,” Pungkasnya.

Redaksi : Arro