Hukum  

Oknum Kepala SDI Kota Betun Terancam Penjara, Advokat Antonius; Polres Malaka Segera Proses karena Sudah Memenuhi Unsur Pidana

BETUN, Kabar-malaka.comKepala SD Inpres Betun Kota, Yustina Bete, aniaya rekan Guru berinisia KAN, pada Rabu (1/3/2023). Tindakan kekerasan itu membuat Oknum Kepsek terancam pidana.

Advokat Antonius Bria,S.H, M.H, M.A.P,. angkat bicara atas kasus kekerasan Oknum Kepsek terhadap rekan gurunya itu.

Menurutnya, tindakan kekerasan Oknum Kepala SD Inpres Betun Kota, Yustina Bete terhadap Korban KAN dikenakan Pasal 351 KUHP, ayat (1) yang berbunyi ; Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Tindakan yang dilakukan Oknum Kepala SD Inpres Betun Kota itu sudah melanggar hukum. Dirinya sudah kenakan pasal 351 KUHP dan penjara menimal dua tahun delapan bulan,” Demikian disampaikan Advokat Malaka, Antonius Bria, S.H., M.H., Kepada media Senin (6/3/2023).

Baca Juga :  PEMDA Malaka Teken MoU Dengan ARAKSI NTT

Karena itu kata Antonius, Bahwa kasus tersebut telah di laporkan ke pihak Polres Malaka untuk segera di proses secara hukum.

“Pihak Polres Malaka harus segera tindaklanjuti laporan KAN selaku korban penganiayaan oleh Oknum Kepsek itu. Jangan piara manusia tidak bermoral dalam dunia pendidikan di Malaka. Karena malaka itu butuh orang yang bermartabat dan saling mengasihi, apa lagi sesama rekan guru,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepsek dengan jabatan sebagai kepala sekolah yang mana sebetulnya sangat miris karena akan mencederai kredibilitas dan profesionalitas dunia pendidikan dan tidak memberikan contoh dan pedoman sebagai obor bagi anak didik yang sebetulnya membutuhkan contoh dari para Guru.

Baca Juga :  Sengketa Pilkades Umatoos di PTUN Kupang Dimenangkan Oleh Roni Seran

“Lebih parahnya, jika tindakan penganiayaan itu dilakukan oleh oknum kepala sekolah dihadapan para siswa, dan ini akan mempengaruhi phiskologi dan karakter gerenasi bangsa dalam lingkungan sekolah dan masyarakat pada umumnya,” Kata Antonius.

Untuk itu, Advokat Antonius Bria, S.H., M.H., M.A.P, meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka segera menonjobkan atau mencopot oknum Kepala Sekolah SD Inpres Betun Kota.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kades Bisesmus dan Bawahannya Dipolisikan

Hal tersebut kata Antonius, agar proses penanganan kasus ini juga terlepas dari segala bentuk intervensi dari pihak lain karena hal ini secara pidana pihak Penegak Hukum khususnya.

“Maka, pihak Kepolisian Resort Kabupaten Malaka segera memproses kasus ini secara transparan dan profesional sebab unsur pidana dalam pasal 135 KUHP tentang Penganiayaan sudah terpenuhi,” Ungkapnya.

“Selain itu Antonius juga meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas P2TP2A Kabupaten Malaka ikut memantau proses pencarian keadilan yang saat ini diperjuangkan oleh Korban Guru yang berinisial (KAN),” tegasnya.

Redaksi : Arro