BETUN, Kabar-malaka.com – KepalaSDInpresBetunKota, YustinaBete, aniayarekanGuru berinisia KAN, pada Rabu (1/3/2023). Tindakan kekerasan itu membuat OknumKepsekterancampidana.
AdvokatAntoniusBria,S.H, M.H, M.A.P,. angkat bicara atas kasus kekerasanOknumKepsek terhadap rekangurunya itu.
Menurutnya, tindakan kekerasanOknumKepalaSDInpresBetunKota, YustinaBete terhadap Korban KAN dikenakan Pasal 351 KUHP, ayat (1) yang berbunyi ; Penganiayaan diancam dengan pidanapenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Tindakan yang dilakukan OknumKepalaSDInpresBetunKota itu sudah melanggar hukum. Dirinya sudah kenakan pasal 351 KUHP dan penjara menimal dua tahun delapan bulan,” Demikian disampaikan Advokat Malaka, Antonius Bria, S.H., M.H., Kepada media Senin (6/3/2023).
Karena itu kata Antonius, Bahwa kasus tersebut telah di laporkan ke pihak PolresMalaka untuk segera di proses secara hukum.
“Pihak PolresMalaka harus segera tindaklanjuti laporanKAN selaku korbanpenganiayaan oleh OknumKepsek itu. Jangan piara manusia tidak bermoral dalam dunia pendidikan di Malaka. Karena malaka itu butuh orang yang bermartabat dan saling mengasihi, apa lagi sesama rekan guru,” tuturnya.
Ia menjelaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknumKepsek dengan jabatan sebagai kepalasekolah yang mana sebetulnya sangat miris karena akan mencederai kredibilitas dan profesionalitas dunia pendidikan dan tidak memberikan contoh dan pedoman sebagai obor bagi anak didik yang sebetulnya membutuhkan contoh dari para Guru.
“Lebih parahnya, jika tindakan penganiayaan itu dilakukan oleh oknumkepalasekolah dihadapan para siswa, dan ini akan mempengaruhi phiskologi dan karakter gerenasi bangsa dalam lingkungan sekolah dan masyarakat pada umumnya,” Kata Antonius.
Untuk itu, AdvokatAntoniusBria, S.H., M.H., M.A.P, meminta agar KepalaDinasPendidikanKabupatenMalaka segera menonjobkan atau mencopotoknumKepalaSekolahSDInpresBetunKota.
Hal tersebut kata Antonius, agar proses penanganan kasus ini juga terlepas dari segala bentuk intervensi dari pihak lain karena hal ini secara pidana pihak Penegak Hukum khususnya.
“Maka, pihak Kepolisian Resort Kabupaten Malaka segera memproses kasus ini secara transparan dan profesional sebab unsurpidana dalam pasal 135 KUHP tentang Penganiayaan sudah terpenuhi,” Ungkapnya.
“Selain itu Antonius juga meminta pihak terkait dalam hal ini DinasP2TP2AKabupatenMalaka ikut memantau proses pencarian keadilan yang saat ini diperjuangkan oleh Korban Guru yang berinisial (KAN),” tegasnya.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.