Oknum Kepala SDI Betun Kota Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Foto://Kepala Sekolah SDI Betun Kota, Yustina Bete, Pelaku Penganiayaan terhadap KAN (Korban).

BETUN, Kabar-malaka.comPelaku Penganiayaan, Oknum KepalaSDIBetunKota, YustinaBete resmi dilaporkan Ke PolsekMalakaTengah, Kabupaten Malaka, Pada Rabu (1/3/2023).

Laporan dugaan penganiayaan tersebut resmi diterima kapolsekMalakatengah, Iptu Iwayan Budiasa, S.H melalui KanitreskrimPolsekMalakaTengah pada Rabu 1 Maret 2023.

“Laporan Kami sudah terima dan masih status dugaan. Untuk saat ini kami masih pelajari karena masih proses penyelidikan. Apa bila memnuhi unsur Pidana, kita akan buat surat resmi laporannya dan kita akan panggil kembali pihak Korban,” jelas KanitReskrimPolsekMalakaTengah saat dikonfirmasi media melalui via tlfn seluler pada Senin (6/3/23).

Baca Juga :  Ikatan Keluarga Besar Lamaholot Minta Pertanggungjawaban PD Flobamor Atas Penganiayaan Wartawan di Kupang

Kejadian itu bermula dari apel pagi pada kamis 23 februari 2023. Saat itu hujan, jadi ibu KAN atur siswa-siswi untuk berbaris di lorong sekolah agar jangan kehujanan.

Kemudian masalah itu berlanjut pada Rabu 1 Maret 2023 sesudah apel pagi.

Kejadian yang tidak memanusiakan itu dilakukan kepalasekolahSDIBetunkota kepada korban (KAN) di depan siswa-siswa hingga membuat anak-anak teriak ketakutan dan terasa terganggu karena trauma.

Baca Juga :  Sekda Malaka Lantik Ori Oktaviana Kase Menjadi Kepala SDI Betun Kota Ganti Yustina Bete

Kemudian kepsek menariknya secara paksa dengan cekikan yang kuat dari kelas 3B menuju ruangan guru.

Saat itu hujan, jadi dirinya ke sekolah bawa jaket. Jaket yang dibawa korban (KAN) serta tas dan panyungnya di lempar ke luar oleh Oknum Kepala Sekolah SDI Betun Kota.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.