Aniaya Rekan Guru, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia Desak Bupati dan Polres Malaka Beri Sanksi Administrasi Kepada Oknum Kepsek SDI Betun Kota

Foto://Gabriel Goa selaku Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan Pelaku Kekerasan Oknum Kepsek SDI BETUN Kota YB.

BETUN, Kabar-malaka.com – Masyarakat Kabupaten Malaka dihebohkan dengan kasus KepalaSDInpresBetunKotaYB yang di duga melakukan Penganiayaan terhadap rekanGuru atas nama KAN pada Rabu (1/3/2023).

Menanggapi hal itu, GabrielGoa selaku DirekturLembagaHukum dan HAMPADMAINDONESIA (PelayananAdvokasiuntukKeadilan dan PerdamaianIndonesia) ikut angkat bicara.

GabrielGoa sangat mengutukkeras  Pelaku penganiayaan oleh oknumkepsekSDIBetunKota terdapat bawahannya.

Baca Juga :  Ancam Bunuh Wartawan Saat Liputan Calon Kades Tesi Ayofanu TTS Dipolisikan

Menurut DirekturLembagaHukum dan HAMPADMAINDONESIA (PelayananAdvokasiuntukKeadilan dan PerdamaianIndonesia), bahwa Kekerasanfisik dan psikhis yang dilakukan oleh KepsekSDInpresBetunKota (YB) kepada rekan gurunya sesama perempuan (KAN)  Sungguh menyedihkan sekali dan miris karena terjadi di Sekolah dan ada anak-anak.

Kata Gabriel, Relasi kuasa membuat diri Kepsek menjadi sombong dan lupa diri bahwa kita sama di hadapan Tuhan.

Baca Juga :  PEMDA Malaka Gelar Raker Pamong Praja Wadah Membangun Komunikasi Strategis

“Perilaku menginjak-injak harkat dan martabat manusia oleh yang merasa “Penguasa” di NTT kepada bawahanya dan rakyat kecil “wong tjilik” terjadi berulang kali tanpa penyesalan,” Ungkap GabrielGoa kepada media, minggu (5/3/2023).

Menurutnya, terpanggil untuk memperjuangkan penghormatan terhadap Harkat dan Martabat Manusia yang adalah Citra Allah terutama voiceofthevoicellesNTT.

Maka LembagaHukum dan HamPADMAINDONESIA (PelayananAdvokasiuntukKeadilan dan PerdamaianIndonesia melontarkan beberapa Tuntutan.

Baca Juga :  Randi Jamali di Tangkap Polisi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polresta Malang Kota

Pertama, mendesakBupatiMalaka segera memanggil dan memberikan SanksiAdiministrasi dan menindak tegas KepalaSekolahPelakuKekerasanFisik dan psikhis terhadap rekan gurunya.

Kedua, mendukung langkah Korban yang sudah melaporkan ke PolresMalaka.

Ketiga, mendesakKapolresMalaka untuk segera menindaklanjuti Laporan Korban Kekerasan Fisik dan psikhis.

“Stop Kekerasan terhadap sesama anak Tuhan!” Pungkas GabrielGoa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.