Aniaya Rekan Guru, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia Desak Bupati dan Polres Malaka Beri Sanksi Administrasi Kepada Oknum Kepsek SDI Betun Kota

Foto://Gabriel Goa selaku Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan Pelaku Kekerasan Oknum Kepsek SDI BETUN Kota YB.

BETUN, Kabar-malaka.com – Masyarakat Kabupaten Malaka dihebohkan dengan kasus Kepala SD Inpres Betun Kota YB yang di duga melakukan Penganiayaan terhadap rekan Guru atas nama KAN pada Rabu (1/3/2023).

Menanggapi hal itu, Gabriel Goa selaku Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) ikut angkat bicara.

Gabriel Goa sangat mengutuk keras  Pelaku penganiayaan oleh oknum kepsek SDI Betun Kota terdapat bawahannya.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kepsek DL di Malaka Aniaya Dua Anak SDI Bora

Menurut Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), bahwa Kekerasan fisik dan psikhis yang dilakukan oleh Kepsek SD Inpres Betun Kota (YB) kepada rekan gurunya sesama perempuan (KAN)  Sungguh menyedihkan sekali dan miris karena terjadi di Sekolah dan ada anak-anak.

Kata Gabriel, Relasi kuasa membuat diri Kepsek menjadi sombong dan lupa diri bahwa kita sama di hadapan Tuhan.

Baca Juga :  Bupati Simon Beri Tiga Tips Bagi Guru Agama Katolik dan Serukan Integritas Moral

“Perilaku menginjak-injak harkat dan martabat manusia oleh yang merasa “Penguasa” di NTT kepada bawahanya dan rakyat kecil “wong tjilik” terjadi berulang kali tanpa penyesalan,” Ungkap Gabriel Goa kepada media, minggu (5/3/2023).

Menurutnya, terpanggil untuk memperjuangkan penghormatan terhadap Harkat dan Martabat Manusia yang adalah Citra Allah terutama voice of the voicelles NTT.

Maka Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia melontarkan beberapa Tuntutan.

Baca Juga :  Mantan PPO PMKRI Anggap Masalah Bupati dan Wabup Malaka Sebuah Miskomunikasi

Pertama, mendesak Bupati Malaka segera memanggil dan memberikan Sanksi Adiministrasi dan menindak tegas Kepala Sekolah Pelaku Kekerasan Fisik dan psikhis terhadap rekan gurunya.

Kedua, mendukung langkah Korban yang sudah melaporkan ke Polres Malaka.

Ketiga, mendesak Kapolres Malaka untuk segera menindaklanjuti Laporan Korban Kekerasan Fisik dan psikhis.

“Stop Kekerasan terhadap sesama anak Tuhan!” Pungkas Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA.

Redaksi : Arro