BETUN, Kabar-malaka.com – Masyarakat Kabupaten Malaka dihebohkan dengan kasus KepalaSDInpresBetunKotaYB yang di duga melakukan Penganiayaan terhadap rekanGuru atas nama KAN pada Rabu (1/3/2023).
Menanggapi hal itu, GabrielGoa selaku DirekturLembagaHukum dan HAMPADMAINDONESIA (PelayananAdvokasiuntukKeadilan dan PerdamaianIndonesia) ikut angkat bicara.
GabrielGoa sangat mengutukkeras Pelaku penganiayaan oleh oknumkepsekSDIBetunKota terdapat bawahannya.
Menurut DirekturLembagaHukum dan HAMPADMAINDONESIA (PelayananAdvokasiuntukKeadilan dan PerdamaianIndonesia), bahwa Kekerasanfisik dan psikhis yang dilakukan oleh KepsekSDInpresBetunKota (YB) kepada rekan gurunya sesama perempuan (KAN) Sungguh menyedihkan sekali dan miris karena terjadi di Sekolah dan ada anak-anak.
Kata Gabriel, Relasi kuasa membuat diri Kepsek menjadi sombong dan lupa diri bahwa kita sama di hadapan Tuhan.
“Perilaku menginjak-injak harkat dan martabat manusia oleh yang merasa “Penguasa” di NTT kepada bawahanya dan rakyat kecil “wong tjilik” terjadi berulang kali tanpa penyesalan,” Ungkap GabrielGoa kepada media, minggu (5/3/2023).
Menurutnya, terpanggil untuk memperjuangkan penghormatan terhadap Harkat dan Martabat Manusia yang adalah Citra Allah terutama voiceofthevoicellesNTT.
Maka LembagaHukum dan HamPADMAINDONESIA (PelayananAdvokasiuntukKeadilan dan PerdamaianIndonesia melontarkan beberapa Tuntutan.
Pertama, mendesakBupatiMalaka segera memanggil dan memberikan SanksiAdiministrasi dan menindak tegas KepalaSekolahPelakuKekerasanFisik dan psikhis terhadap rekan gurunya.
Kedua, mendukung langkah Korban yang sudah melaporkan ke PolresMalaka.
Ketiga, mendesakKapolresMalaka untuk segera menindaklanjuti Laporan Korban Kekerasan Fisik dan psikhis.
“Stop Kekerasan terhadap sesama anak Tuhan!” Pungkas GabrielGoa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.