MALAKA, Kabar-malaka.com – Penangkapan dua (2) orang yang diduga pengedar narkoba di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka yang diberitakan ada ASN bertugas sebagai Guru Agama Katolik di SDI Kaletek itu tidak benar.
Kendati demikian disampaikan Pimpinan Redaksi Media Online Kabar-malaka.com Arro Bria, dalam Klarifikasinya pada Jumat, 3 Maret 2023.
Dirinya meminta maaf kepada Ikatan Kata Kis Keuskupan atambua serta seluruh pemangku agama atas berita yang telah dimuat terkait dugaan ASN berinisial EL yang berstatus sebagai Guru Agama Katolik di SDI Kaletek Terlibat pengedar narkoba itu tidak benar.
“Dengan ini saya mohon maaf kepada Ikatan Kata Kis Keuskupan Atambu bersama seluruh pemangku agama terkait pemberitaan yang beritakan di media online Kabar-malaka.com,” Ungkap Pimpinan Redaksi Media Online Kabar-malaka.com Arro Bria.
Dikatakannya, setelah ia telusuri informasinya ASN Berinisial EL itu tidak terlibat dalam masalah tersebut, beliau hanya korban. hanya karena pas polisi tangkap temannya kebetulan mereka bersamaan di satu motor. Karena itu, EL hanya sebagai saksi karena dia tidak tahu soal itu.
“Saya sudah telusuri dan beliau hanya korban, mungkin saya tertinggal informasi. Mungkin saya hanya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari salah. Untuk itu sekali lagi saya mohon maaf kepada Bapak EL bersama Ikatan Kata Kis Keuskupan Atambua dan seluruh pemangku agama di dunia ini,” Ucapnya.
“Saya sebagai anak katolik juga merasa telah bersalah atas pemberitaan tersebut. Dan saya sudah tahu informasi sebenarnya bahwa bapak EL hanya korban. sehingga saya minta maaf kepada lembaga juga dan berharap tuhan Tuhan bisa memaafkan kekhilafan saya,” Sambungnya.
Kasat Narkoba, Jusuf SH Ketika dikonfirmasi media, dirinya membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, dia hanya korban dan kita sudah periksa keduanya. Tetapi keduanya diperiksa sebagai saksi termasuk Bapak EL,” Tuturnya.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.