Diduga Aniaya Rekan Guru, Advokat Malaka Desak Kadis P&K Copot Oknum Kepsek SDI Betun Kota

MALAKA, Kabar-malaka.comAdvokat, AntoniusBria , S.H, M.H, mendesakKepalaDinasPendidikanKabupatenMalaka Segera copotOknumKepalaSekolahSDIBetunKota berinisial YB.

Permintaan itu disampaikan Advokat muda asal kabupatenMalaka melalui media ini Jumat 4 Maret 2023.

Desakan tersebut karena diduga OknumKepsekSDIBetunKotaYB melakukan penganiayaan terhadap rekangurunya berinisia KAN, pada Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, kejadian tak bermoral yang dilakukan OknumKepsekSDIBetunKota itu dinilai telah mencore nama baik profesiguru di lingkungan daerah kabupatenMalaka.

Baca Juga :  MIO NTTĀ  Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan Suara Flobamora.com

“Tindakan OknumKepsek itu sudah melawan hukum. Untuk itu KadisP&K selaku pimpinan segera mencopotoknumkepsek itu kare sudah melawan hukum dan mencoreng Profesiguru di KabupatenMalaka,” Tegasnya.

Iia menjelaskan, sebagai bangsa Indonesia yang berdahulat berbudaya disiplin taat dengan aturan yang berlandaskan Undang-undang dasar pancasila berdasarkan ketuahan yang maha esa.

Baca Juga :  Apotek Sehat 2 Malaka Milik dr. Oktelin Dapat Pujian Dari Warga

“Untuk itu, jika sejak OknumKepsekYB yang diduga aniaya rekan gurunya itu harus segera diambil tindakan oleh kepaladinasP&K. Segera Copot kare itu orang tua, apa lagi diseret dari satu tempat ke satu tempat dan di depan siswa siswi lagi. Itu contoh buruk dan mereka akan terosepsi dengan berprilaku yang kurang berbudaya oleh oknumkepsek itu,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Dakwaan Penuntut Umum Dinilai Prematur, Conterius Meminta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU Demi Hukum

Dikatakannya, OknumKepalasekolahSDIBetunKota, YB telah mengakui kejadian itu bahwa yang ia lakukan itu benar terjadi di sekolah.

“Kejadian itu benar. Tapi saya belum bisa kasi tanggapan apa sebelum saya izin ke kepaladinas sebagai pimpinan, setelah itu baru saya bisa kasi tanggapan,” kata KepsekSDBetunKota.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.