MALAKA, Kabar-malaka.com – Penangkapandua (2) orang uang didugapengedarnarkoba di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka itu ternyata berstatus ASN, berinisial EL.
Berdasarkan informasi yang di dapat media kabar-malaka.com pada Jumat (3/3/23), Kedua terdugaPengedarNarkoba tersebut salah satunya berstatus AparaturSipilNegara (ASN) di KabupatenMalaka yang saat ini mengabdi di SDIKaletek sebagai GuruAgamaKatolik.
Kasus tersebut berawal dari Moduspengedarnarkoba dengan moduspengirimanpaketviaJNE.
Pelaku pengedar tersebut saat di introgasi SatResnarkobaPolresMalaka kedua pelaku tak berkutik.
Dilansir dari beberapa media di Kabupaten malaka pada Jumat (3/3) sekitar pukul 12. 00 wita dua terdugaPengedarNarkoba di ringkuspolresMalaka.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung KasatNarkobaPolresMalaka, AKPYusuf dan sejumlah Anggota Polisi.
Hebohnya, saat terjadi penangkapan terhadap kedua terdugapengedarnarkoba tersebut, Masyarakat pengguna jalan Desa Wehali tumpah ruah menyaksikan penangkapan terduga pengedar narkoba.
Kedua terduga diperiksa kurang lebih 1 jam dan menemukan sebungkus obat. Belum tahu persis obat tersebut sementara masih di dalam Sat Reskrim narkoba Polres Malaka.
Usai menemukan barang bukti, dua terduga digiring masuk ke dalam mobil dan mengantar ke PolresMalaka untuk pemeriksaan selanjutnya.
Kedua terduga sementara diperiksa lebih lanjut di rungan KasatNarkobaPolres Malaka.
Perlu diketahui, dalam penangkapan ini dilegatimasi dengan surat perintah tugas bernomor: Sp.Gas/01/III/2023/Sat Resnarkoba Untuk sementara pemeriksaan kedua terdugapengedarnarkoba tengah berjlan di PolresMalaka.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.