BETUN, Kabar-Malaka.com- Diduga
Direktur Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, KabupatenMalaka, dr. WayanMegaputraSupancanata menghindar dari dugaan malpraktek terhadap JeriliusFahik (Korban).
Salah seorang pasien diduga menjadi korban malpraktek itu adalah JeriliusFahik yang meninggaldunia usai disuntik seorang perawat RSUPPBetun.
Korban malpraktek di RSUPPBetun itu salah satu warga Dusun Kota Bot, Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
Berdasarkan Informasi yang dilansir dari media victorynews.id bahwa, dari sumber di RSUPPBetun menyebutkan korban masuk ruang IGD pada Senin (27/2/2023) pagi.
Korban menghembuskan napas terakhir pada pukul 23.00 Wita setelah mendapat suntik dari oknum perawat.
Aksi oknumperawat itu disaksikan langusung oleh ibu, bapak, dan kakak kandung almarhum.
Mirisnya, saat mengambil tindakan medis oknumperawat di ruangan gawat darurat tersebut tidak didampingi dengan seorang dokter yang bertugas pada malam itu.
Melihat kejadian itu, keluarga korban merasa tidak terima dengan tindakan oknum perawat yang dinilai bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pihak rumah sakit setempat.
Akhirnya keluarga korban memutuskan mendatangi MapolresMalaka guna melaporkan kejadian tersebut. Demikian informasi dari media victorynews.id.
Sementara itu, DirekturRumahSakitUmumPenyanggaPerbatasan (RSUPP) Betun, KabupatenMalaka , dr. WayanMegaputraSupancanata yang sebagai penanggungjawabnya sejauh ini belum bisa di konfirmasi media.
Hal tersebut diduga DirekturRSUPPBetun, dr. WayanMegaputraSupancanatamenghindar dari masalah tersebut karena tidak mampu mengatasinya.
Masalah tersebut telah dilaporkan oleh ke polresMalaka oleh Pihak Korban yang meninggal terkait dugaanmalpraktek menghilangkan nyawa JeriliusFahik (Korban) di RSUPPBetun.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.