Hukum  

Viral Ketua Araksi NTT Ditangkap Kajari TTU

Foto Tangkapan Layar://Ketua Araksi NTT, Alfred Baun di Tangkap Kejari TTU.

KUPANG, Kabar-Malaka.com – Penangkapan Terhadap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Menggegerkan Publik.

Ketua Araksi yang dijuluki dengan nama Alfred Baun itu ditangkap oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, (14/2/2023), sekira pukul, 18.30 WITA.

Gerak kilat yang dilakukan kejari TTU untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun itu dipimpin langsung oleh Roberth Jimmy Lambila.

OTT itu dilakukan Kejari TTU selang beberapa jam setelah pihak Kejaksaan melakukan penggeledaan di kediaman pribadi yang bersangkutan.

Baca Juga :  Gegara Bunuh Angela, Ecky Ditangkap Polisi

Operasi tangkap tangan yang dipimpin langsung Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila itu terjadi di perempatan lampu merah, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam OTT  tersebut penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 10 Juta yang diperas dari salah seorang oknum pengusaha di TTS.

Kemudian Alfred Baun diringkus Kajari TTU dan dibawa ke Kantor Kejari TTS untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga :  Dua Media Online di Malaka Resmi Dipolisikan Wabup Kim Taolin 

Sesuai fakta yang beredar, Alfred Baun akan melangsungkan pemeriksaan, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri TTU, sekira pukul 24.00, WITA, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Dilansir dari Media NTTSATU.COM kejari TTU membenarkan, bahwa Alfred ditangkap pada tanggal 14 Februari 2023, sekira pukul 18.30.Wita ketika berlangsungnya operasi tangkap tangan.

Alfred Baun kami tangkap di perempatan lampu merah Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000.000,”‘ ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila.

Baca Juga :  Tepati Janji Kampanye, Bupati dan Wabup Malaka Launching Mobil Pelayanan Kependudukan

Menurutnya, OTT  itu dilakukan menyusul adanya praktik pemerasan terhadap oknum pengusaha pelaksana pengerjaan proyek.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik Kejari TTU akhirnya menahan dan menetapkan, Alfred Baun menjadi tersangka.

“Dia (Alfred Baun) kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan dan dititipkan di Rutan Kefamenanu untuk proses hukum selanjutnya. Dengan sangkaan pasal 23 Undangan-undang Tipikor,” Pungkas Roberth.

Redaksi : Arro