Hukum  

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran Kunjungi Kliennya di Tahanan Polres TTU

TTU, Kabar-malaka.comPenasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H mendatangi Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada, Kamis (9/2/2023)

Kunjungan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) guna untuk menemui kliennya yang berada di tahanan Polres TTU.

Dia hendak melihat kondisi terkini kliennya (Igit) selaku staf keuangan CU Kasih Sejahtera yang disangkakan terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H selaku Penasehat Hukum Igit mengaku sudah berkomunikasi dengan kliennya, kamis (9/2).

Oleh karena itu kata MCS, dirinya mendatangai Polres TTU sebagai Penasehat Hukum untuk melakukan koordinasi terkait dengan penahanan terhadap kliennya.

Baca Juga :  L dan T Dikeroyok, Polres Malaka Siap Tuntaskan

Usai dampingi kliennya, Pengacara ternama NTT ini dalam memberikan keterangan di Polres TTU, dirinya menjelaskan bahwa Kliennya ditahan sejak bulan januari 2023.

Klien saya (Igit) ditahan Sejak tanggal 17 Januari 2023 terhitung sudah dua puluh (20) hari dan saat ini penahanan terhadap kliennya diperpanjang oleh kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara,” Kata Penasehat Hukum.

Penasehat Hukum yang dikenal denģan nama MCS yang akrab disapa Guntur ini menjelaskan, penahanan ini adalah merupakan kewenangan dari penyidik.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Berhasil Bebaskan Kliennya Dari Tahanan Polres TTU

Oleh karena itu, kata Penasehat Hukum bahwa kedatangannya ke Polres TTU untuk menjamin dan memastikan bahwa hak-hak hukum yang bersangkutan tetap diperhatikan dalam hal ini, meskipun sudah ada penahanan.

“Tetapi hak dia (klien saya), untuk mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan rumah tahanan Negara ke tahanan Kota atau sejenisnya itupun kewenangan dari penyidik,” Ungkap Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Penasehat Hukum pun menjelaskan, terkait hal-hal lain yang menyangkut materi perkara ini nanti akan disampaikan karena hari ini hanya lakukan Koordinasi.

“Karena ini penahanan maka langkah hukum yang diambil sesuai dengan hukum acara tentu mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik dan untuk mengabulkan penangguhan itu adalah kewenangan penyidik,” Jelas Penasehat Hukum yang juga dikenal sebagai Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Menang Lagi Sidang Perkara Sengketa Tanah di PN Atambua Kelas 1 B

Dikatakannya, dirinya selaku Penasehat Hukum serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres TTU. Dan akan melayangkan surat kepada Polres TTU, Penyidik atau atasan penyidik dalam waktu dekat ini.

Surat yang dilayangkan tersebut guna untuk dipertimbangkan alasan-alasan pengajuan penangguhan itu.

“Entah itu apa? Yang jelas salah satunya alasannya adalah alasan kesehatan klien saya,” Pungkas Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Redaksi : Arro