Daerah  

Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Desa Manuwolu Dilantik

SUMBA, Kabar-malaka.com – Petugas  Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) Pemilu 2024 di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dilantik, Minggu, (12/02/2023).

Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Cornelis Mawi kepada media mengungkapkan, hari ini petugas Pemutakhiran data pemilih  sudah mengambil sumpah janji dan resmi dilantik.

Pelantikan Pantarlih kita kuatkan dengan sumpah dan janji kepada petugas supaya bisa melakukan pengambilan data dengan baik dan jujuru,” Katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Bereliku Lantik Badan Pengurus Karang Taruna Massa Bakti 2023-2026

Ia menjelaskan, Pantarlih tahun lalu dengan tahun ini berbeda. Hal demikian disampaikan Cornelis karena tahun lalu itu berbeda.

“Tahun lalu itu sesuai dusun, dan Sekarang beda. Saat ini di bagi per TPS sehingga jangkauan lebih kecil supaya petugas pantarlih lebih mudah untuk melakukan pemutakhiran data,” Ungkapnya.

Dikatakannya, Pantarlih yang dilantik ada enam (6) orang sesuai TPS yang ada di desa manuwolu.

Baca Juga :  Direktur PDAM Kab. TTS Berharap Tahun Ini Air PDAM Lancar Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Harapan Cornelis para petugas Pantarlih bisa menjalankan tugas dengan baik.

“Semoga dalam menjalankan tugas sebagai pantarlih dapat berjalan sesuai apa yang menjadi harapan kita. Harus jujur dalam melakukan pemutakhiran data sehingga jangan ada manipulasi data,” Ujarnya.

Ketua PPS juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung kegiatan pelantikan petugas Pemutakhiran data pemilihan di desa Manuwolu.

Baca Juga :  6 Ternak Sapi Hilang Di Desa Rainawè, Berikut; Ini Klarifikasi Polsek Kobalima

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Martinus G. Laya, Pdt. Musa Ngura Kajengi, S.th, Yunus B. M.Sawu, Jamma Depa Bali, Reku. M. Naiga.

Reporter ://Endry

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.