ROTE NDAO, Kabar-malaka.com – Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Bersama Kliennya Johanis Haning melakukan Legal Audit atas Sengketa tanah di Rote Ndao, Kamis, (26/1/2023).
Johanis Haning selaku ahli waris bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan letak, luas dan batas batas tanah yang di sengketakan antara dirinya bersama Jemi Jermias Haning.
Selain menjadi Pengacara ternama di Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini dipercayakan untuk menangani kasus sengketa tanah di Rote Ndao.
Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H, ketika Dikonfirmasi Media ini, dirinya mengatakan kliennya atas nama Johanis Haning adalah pemilik sah tanah sengketa seluas kurang lebih 5 ha.
Sebab kata Kuasa Hukum yang akrab disapa MCS /Conterius/Guntur ìni bahwa, tanah tersebut adalah tanah peninggalan atau warisan dari Manafe Hani yaitu Kakek dari kliennya.
“Klien saya Johanis Haning yang dikuasai secara turun temurun hingga menguasai sejak tahun 1992 ketika orang tuanya yaitu Jonanis Haning meninggal dunia sampai sekarang masih tetap menguasai sudah 30-an tahun”. Jelasnya.
Dikatakannya, sebelum dirinya mengambil legal action maka selalu dipanggil ahli waris Johanis Haning untuk datang ke lokasi dan melakukan legal audit atas tanah tersebut.
“Saya bersama klien saya datang untuk memastikan letak, luas dan batas-batas tanah yang di sengketakan antara klien saya melawan Jemi Jermias Haning,” Ujar Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL sebagai kuasa Hukum Johanis Haning ini.
Pengacara ternama NTT inipun menambahkan, tanah yang disengketakan ini sudah sejak dari tahun 2017 dan pernah dilakukan pengukuran oleh BPN Kabupaten Rote Ndao namun pengukuran itu tidak dilanjutkan karena ada keberatan dari Jemi Jermias Haning.
“Keberatannya itu tidak menunjukan bukti, oleh karena itu menurut saya, keberatan tersebut tidak mendasar dan tidak beralas hak karena itu Jemi Jermias Haning tidak berhak atas tanah sengketa tersebut,” Tutur Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Mengungkapkan, bahwa ia bersama Kliennya akan bersifat ke Kepala BPN Rote Ndao.
“Kita akan bersurat kepada Kepala BPN Rote Ndao supaya melanjutkan pengukuran dan meneruskan proses penerbitan sertifikat obyek hak yang kami maksud,” Pungkasnya.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.