BIOGRAFI KANTOR ADVOKAT MELKIANUS CONTERIUS SERAN, S.H., M.H

Pengacara Ternama NTT, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL.

CURRICULUM VITAE

Nama : Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H
T T Lahir  : Malaka, 25 Mei 1982
Agama       : Katolik
Pekerjaan/Profesi  : ADVOKAT  
Organisasi Profesi : PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Nama dan alamat Kantor : KANTOR ADVOKAT MELKIANUS CONTERIUS SERAN, S.H., M.H & ASSOCIATES di Jalan Raya Betun-Bolan, Desa Umakatan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT 85762. Nomor kontak : 085 228 944 066.

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H lahir di Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 25 Mei tahun 1982.

Beliau menjalankan pendidikan di Sekolah Dasar Katolik (SDK) Fafoe Selesai pada tahun 1994. Lanjut ke Sekolah menengah Pertama di SPMK St. Isidorus Besikama Selesai pada tahun 1997 dan melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Umum (SMU) Sinar Pancasila Betun selesai pada tahun 2000.

Untuk menggapai ilmu lebih tinggi, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H mendaftarkan diri di Universitas ’45’ Yogyakarta melalui Fakultas Hukum dan Wisuda pada tahun 2006.

Hingga akhirnya Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H berkomitmen untuk melanjutkan pendidikan dan/atau menata ilmu di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melalui pendidikan Khusus Profesi Advokat hingga selesai pada tahun 2010.

Kemudian Seorang Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H pendidikan dan pengetahuannya harus dimatangkan lagi, Ia memberanikan diri untuk melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Magister Hukum (MH) di Universitas Nusa Cendana Kupang (UNDANA) hingga selesai pada tahun 2021.

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H adalah advokat yang pernah berperan dalam menulis beberapa “ARTIKEL YANG DIPUBLIKASI” sebagai beriku;

1. Hukum Memasuki Lorong Gelap, Harian Timor Express, edisi 4 Januari 2016;

2. Ketika Benteng Keadilan Runtuh, Harian Timor Express, edisi 21 Maret 2016;

3. Kekerasan seksual, Kekerasan luar biasa, Harian Timor Express, edisi 6 Juni 2016;

4. Peta Jalan Menuju Indonesia Bebas Pungli, Harian Timor Express, edisi 21 Januari 2017;

5. Lorong Gelap Mahkamah Konstitusi, Harian Timor Express, edisi 6 Maret 2017;

6. Korupsi di Negeri Mafioso, Harian Timor Express, edisi 8 Juli 2017;

7. Gairah Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Malaka (Dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis), Harian Timor Express, edisi 22 Januari 2018;

8. Fenomena Korupsi Beranak Pinak, Harian Timor Express, edisi 26 Februari 2018;

9. Peradilan Yang Merrapuh di Puncak Gunung Es, Harian Timor Express, edisi 17 Desember 2018;

Baca Juga :  Bupati Simon Nahak dan Dinsos Malaka Serahkan 1.520Kg Bantuan Beras Untuk Warga Desa Bontas

10. Hukum yang tebang pilih, Duta NTT;

11. Ruang Hampa Hukum, Suara Malaka;

12. Membangun Negara Hukum berbasis Moralitas, Suara Malaka;

13. Sepeda politik menuju rumah kekuasaan, Suara Malaka;

RIWAYA ORGANISASI
MELKIANUS CONTERIUS SERAN, S.H., M.H

Dalam perjalanan perjuangan, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H pernah mengisi beberapa tempat sebagai pimpinan di beberapa bidang sebagai berikut;

1. Ketua Bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Malaka (periode 2016-sampai sekarang);

2. Ketua Pengacara Tapal Batas (PANTAS) RI-RDTL;

3. Pengurus DPC PERADI Kupang Bidang Pembinaan dan Pendidikan masa bakti 2022-2027;

4. Ketua Tim Hukum Paslon SN-KT dalam Pilkada Malaka tahun 2020;

5. Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Malaka (TPPKM) bidang Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tahun 2022;

6. Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Katolik UP”45” Yogyakarta tahun 2002;

7. Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Yogyakarta tahun 2001;

8. Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta tahun 2003;

9. Ketua bidang Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa UP”45” Yogyakarta tahun 2002;

10. Koordinator bidang Perdamain dan Keadilan DPP Paroki Sta.Maria Fatima Betun.

PENGALAMAN PENGACARA
MELKIANUS CONTERIUS SERAN, S.H., M.H

Dalam karir perjuangan sebagai pengacara, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H pernah menangkan sidang sebagai beriku;

1. Membela Ferdynandus Rame, S.Ip., M.Si (Mantan Kadis Disdukcapil Kabupaten Malaka) dalam kasus dugaan Manipulasi Elemen Data Kependudukan, disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2021, Putusan Bebas (vrijkspraak) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

2. Menagani perkara Alfonsius Kehi Dkk sebagai Tergugat dalam sidang sengketa Barang Pusaka Kerajaan Alas, di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2021, Putusan Menang;

3. Menangani kasus pidana penipuan dan pengelapan investasi pulsa fiktif (investasi bodong) senilai 32 miliyar dengan Terdakwa Iwan Kurniawan, di sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tahun 2010, Putusan Bebas (vrijkspraak).

4. Menangani kasus pencemaran nama baik melalui media social (UU ITE), di sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tahun 2010, Putusan Bebas.

Baca Juga :  Gegara Ulah Oknum Yang Mengatasnamakan Relawan Partai PDIP, Ketua DPC Angkat Bicara

5. Menangani kasus korupsi dana Bansos Kabupaten Ngada dengan Terdakwa Yohanes Fua Radja (mantan bendahara pos bansos), di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2013;

6. Menangani kasus korupsi di Kementrian Agama propinsi NTT dengan Terdakwa Drs. Sega Fransiskus, M.Si mantan Kakanwil Departemen Agama propinsi NTT, di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, pada tahun 2014.

7. Menangani kasus human trafficking dengan Terdakwa Jhony Lim, di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2015;

8. Menangani perkara Blasius Bau sebagai Penggugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (sengketa tanah) di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2013, Putusan Menang di tiga Tingkat Badan Peradilan yaitu Pengadilan Negeri Atambua, Banding Pengadilan Tinggi Kupang, dan Kasasi di Mahkamah Agung,

9. Menangani perkara Martha Hoar Fahik dkk sebagai Tergugat, dalam perkara gugatan hak atas tanah, disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2016, Putusan Menang;

10. Menangani perkara Hilaria Hoar Seran dkk sebagai Penggugat, dalam perkara gugatan hak atas tanah, disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2019,
Putusan Menang di tiga tingkat badan Peradilan yaitu Pengadilan Negeri Atambua, Banding Pengadilan Tinggi Kupang dan Kasasi di Mahkamah Agung;

11. Menangani perkara Virgilus Djam sebagai Penggugat dalam Perkara gugatan cerai dan gugatan rekonvensi harta gono gini (harta bersama) senilai 2 Miliyar, di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua, Putusan Menang;

12. Menangani perkara Marthen Bunga, S.Sos sebagai Penggugat dalam sidang sengketa hak milik atas tanah, perkara disidangkan di Pengadilan Negeri atambua, Putusan Menang;

13. Kuasa Hukum Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H.

14. Menangani Kasus Wartawan Sergap sempat heboh di tahun 2020 di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua;

15. Menagani Kasus Wartawan Garda Malaka.

16. Konsultan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka.

15. Dan lain-lain

PROFIL KANTOR ADVOKAT
MELKIANUS CONTERIUS SERAN, S.H., M.H

Kantor Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H & Associates didirikan di Malaka pada tahun 2012 oleh Melkianus Conterius Seran disingkat MCS pasca dikukuhkan sebagai Advokat pada tanggal 29 Agustus 2012 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersama Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

Baca Juga :  Ini Hasil Kemenangan Pengacara Ternama NTT Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. Selama di Persidangan

Kantor Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H beralamat di Jalan Raya Betun-bolan, Tabene, Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur 85762.

Kantor yang didirikan sejak tahun 2012 telah berkembang hingga sampai sekarang, dan merupakan salah satu Kantor advokat ternama di Malaka yang saat ini masih tetap dipimpin oleh Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Kantor Advokat Melkianus Conterius Seran didukung oleh dua orang lawyer tetap sebagai tenaga litigasi dan beberapa lawyer tidak tetap serta tenaga nonlitigasi.

Penanganan perkara oleh kantor Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H tidak hanya terbatas pada wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), tetapi juga sampai ke Yogyakarta dan Kota-Kota besar lainnya di seputaran Indonesia.

Sejak 2012 sampai sekarang, Kantor Advokat MCS telah banyak menangani perkara perdata diantaranya: Sengketa Tanah baiki itu sengketa hak milik maupun sengketa waris, gugatan Perceraian dan Tuntutan Harta Gono Gini, sengketa barang Pusaka Kerajaan Alas yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua dengan putusan menang.

Kemudian menangani sengketa dua puluh Sertifikat Hak Milik (SHM) di Rote selaku Tergugat, putusan banding menang.

Selain itu, melakukan legal audit dan legal opinion, menjadi kuasa hukum Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H,.

Selanjutnya menjadi Kuasa Hukum Drs Fransiskus Seda Sega, M.Si manta Kepala Kantor Wilayah Departeman Agama NTT.

Menjadi konsultan hukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka pada tahun 2017 – 2018 dan juga sebagai Konsultan Hukum media oneline Garda Malaka sampai dengan sekarang.

Juga demikian lanjut menjadi koordinator perdamaian dan keadilan DPP Paroki Sta. Maria Fatima Betun.

Seterusnya menjadi Ketua Bidang Hukum KADIN Kabupaten Malaka. Disamping itu, juga telah banyak membela perkara pidana salah satunya diantaranya;

Membela perkara Ferdynandus Rame, S.Ip., M.Si mantan Kadis Disdukcapil Kabupaten Malaka dalam kasus dugaan Manipulasi Elemen Data Kependudukan yang sempat heboh di tahun 2021.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2021 dengan Putusan Bebas (Vrijspraak) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Disamping itu, seorang Advokat MCS juga sering menulis di berbagai koran lokal salah satunya Timor Express.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.