Aloisius Bria Nahak Siap Maju Caleg DPRD Dapil II Malaka Lewat PKB

Foto Istimewa://Aloisius Bria Nahak, Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024 di Dapil II Kabupaten Malaka Melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BETUN, Kabar-Malaka.com – Pemilihan umum legislatif2024 di Indonesia tinggal menghitung hari lagi, partai partai politik sudah mengumumkan nama nama calonnya masing-masing, termasuk di KabupatenMalaka.

Di KabupatenMalaka Sudah mulai banyak bermunculan para calonlegislatif atau calon DPR, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi NTT maupun DPRDKabupatenMalaka sendiri.

Baca Juga :  Massa Aksi GEMMA Segel Gedung DPRD Malaka Sambil Seruhkan Lagu "SEMOGA ARWAH" Untuk ADPRD Malaka

Termasuk salah satunya pengusaha sukses, yakni AloisiusBriaNahak, asal KabupatenMalaka yang saat ini mengelola Hotel Nusa 2 (Dua) Malaka.

AloisiusBria Nahak akan mencalonkan diri sebagai CalegDPRD di DapilIIKabupatenMalaka melalui PartaiKebangkitanBangsa (PKB).

AloisiusBriaNahak menerangkan bahwa tujuannya mencalonkan diri sebagai Caleg adalah untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, khususnya masyarakat di dapilII tempatnya mencalonkannya diri.

Baca Juga :  NasDem Komitmen Dukung Jokowi Walau Anies Diusung Ke Capres 2024

Selain mengabdikan diri, menurutnya dia juga siap membantu membangun KabupatenMalaka.

“Intinya saya siap mengabdi dan membangun kabupatenMalaka lebih unggul dan sejahtera, khususnya DapilII, di Kecamatan Malaka Barat, Wewiku, Weliman dan Rinhat,” ungkap Aloisius Kepada Media, Kamis (26/1/2023).

Dikatakannya, semua ini atas dorongan keluarganya. Dirinya berharap masyarakat bisa memilih sesuai hati nurani masing-masing.

Baca Juga :  Getarkan Malaka, Ratusan Kendaraan dilapisi Ribuan Massa Iring SN-FBN Daftar di PAN dan Gerindra

“Atas dorongan keluarga, saya siap maju untuk bertarung di CalegDPRD2024. Semoga Tuhan dan Alam merestui niat baik ini,” Pungkasnya.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.