Hukum  

Sengketa Tanah di Desa Kamanasa, Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

MALAKA, Kabar-Malaka.comSengketa tanah di Labarai, dalam perkara No.50/PDT.G/2022/PN.ATB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Sidang pemeriksaan tersebut dilakukan di lokasi tanah Sengketa di Labarai dan kampung baru, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Jumat (20/01/2023).

H.Muhamad Sholeh, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua mengungkapkan, Sidang ini merupakan tindak lanjut atas kasus sengketa tanah, yang diwarisi oleh Karolina Dahu (almh) dan Benediktus Suri (alm) kepada Pengugat.

Dimana tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik No.80 tahun 1987 dan No.838 tahun 2002 atas nama pemegang hak Karolina Dahu yang dikuasai oleh para Tergugat Kornelis Ulu dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Ribuan Orang Bentrok Pecah dengan Aparat Iran Saat Hadiri Peringatan 40 Hari Mahsa Amini

Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian pemeriksaan perkara perdata yang wajib dilakukan oleh majelis hakim,” terang H.Muhamad Sholeh, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Faisal Munawir Kossah, S.H dan Seppin Leiddy Tanuab, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Senin (20/01) di Malaka.

Dijelaskan Majelis Hakim, mereka lakukan pemeriksaan di tiga bidang tanah yang menjadi sengketa mulai dari luas tanah, bangunan serta lainnya.

Pemeriksaan tersebut nantinya akan dilanjutkan dalam persidangan di PN Atambua Kelas 1B, untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan.

“Untuk itu, kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat diberi waktu sampai hari selasa, tanggal 24 bulan ini untuk menghadiri sidang tersebut,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Sadis! Usai Minum Minuman Keras, Pemuda di Kupang Tikam Temannya Hingga Tewas

Ketua Majelis Hakim juga menuturkan, sidang sengketa tanah di PN atambua akan terus berlanjut dengan menunggu pengajuan bukti tambahan dari para pihak, bila ada.

Usai Sidang sengketa tanah di Lapangan, Diminikus S.A.Sirimain ahliwaris Pengganti Marselinus Bere mantan Bupati Belu melalui Kuasa Hukumnya, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H mengungkapkan bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) sudah dilakukan hari ini.

“Sidang ini untuk memastikan apakah obyek yang disengketakan Penggugat dan Tergugat ada ataukah tidak, lalu untuk memastikan juga batas-batas dan luas obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I Konelis Ulu, Tergugat II  Oliva Kolo dan Tergugat III Osmundus C.Nai Klaran,” Kata Kuasa Hukum Melkianus Konterius Seran, S.H., M.H,.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Melkianus CS Menang Sidang Sengketa Tanah di Tiga Tingkat Peradilan

Sidang tersebut kata Kuasa Hukum, sehingga bisa diketahui, apakah sesuai dengan yang didalilkan Penggugat dalam gugatanya ataukah tidak?

“Untuk itu dilakukan PS dimana dalam pemeriksaan tersebut diperoleh fakta bahwa benar batas-batas dan luas obyek sengketa sesuai dengan yang didalilkan Penggugat dalam gugatan dan juga selain para Tergugat tidak ada orang lain yang turut menguasai obyek sengketa tersebut, halmana dibenarkan oleh para Tergugat,” Jelasnya

Diketahui, sidang ditunda hari selasa 24 Januari 2023 dengan agenda, “Mendengarkan Keterangan Saksi dari Penggugat”.

Redaksi : Arro