Hukum  

Kuasa Hukum Melkianus CS Berhasil Membuktikan Batas dan Luas Tanah Obyek Sengketa di Depan Majelis Hakim

MALAKA, Kabar-malaka.comKuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H bersama Kliennya, Penggugat Dominikus S.A.Sirimain selaku ahliwaris mengikuti sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tanah Sengketa di Labarai dan Kampung Baru, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Jumat (20/01/2023).

Pemeriksaan Setempat (PS) atas Sengketa Tanah dalam perkara No.50/PDT.G/2022/PN.ATB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Dalam Sidang tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H berhasil membuktikan batas dan luas obyek sengketa tanah sesuai dengan gugatan di depan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Ini Hasil Kemenangan Pengacara Ternama NTT Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. Selama di Persidangan

Usai sidang PS atas tanah sengketadi, Kuasa Hukum Penggugat, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H mengungkapkan kepada media bahwa dalam sidang sudah ada titik terang bahwa mengenai formil gugatan tentang luas dan batas-batas obyek sengketa cukup jelas dan terang tidak ada masalah

“Dalam pemeriksaan tadi diperoleh fakta, bahwa benar batas-batas dan luas obyek sengketa sesuai dengan yang didalilkan Penggugat dalam gugatan dan juga selain para Tergugat tidak ada orang lain yang turut menguasai obyek sengketa tersebut, halmana dibenarkan oleh para Tergugat,” Kata Kuasa Hukum.

Baca Juga :  BREKING NEWS: Terjadi Pemukulan di Lingkup Pemda Malaka

Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua pengacara tapal batas RI-RDTL ini menyampaikan, bahwa dalam sidang tersebut, dirinya sudah memastikan semua bukti di depan Majelis Hakim.

“Kita sudah buktikan semua batas dan luas tanah obyek sengketa sudah cukup jelas di depan Majelis Hakim atas tanah yang dikuasai oleh Tergugat I Konelis Ulu, Tergugat II Oliva Kolo dan Tergugat III Osmundus C.Nai Klaran. Dan itu diakui para Tergugat,” Tutur Melkianus CS.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

Dikatakan Kuasa Hukum, sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua , pada hari selasa, 24 Januari 2023 dengan agenda, “Mendengarkan Keterangan Saksi dari Penggugat”.

Redaksi : Arro