SUMBA, Kabar–Malaka.com – Pemerintah DesaTotok menggelar acara SerahTerimaJabatan (Sertijab) Pj.KepalaDesaTotok, di gelar di Kantor DesaTotok, KecamatanLoura, Kabupaten SumbaBaratDaya, Kamis, (19/1/2023).
Acara Serahterima itu oleh Pj.KepalaDesa Yohanes Bani Nazu ke Pj. Paulus Rua Pala untuk meneruskan roda pemerintahan Desa Totok.
Tampak hadir dalam acara sertijab tersebut yakni CamatLoura, YengoTadiKawi,S.Pd bersama tim. Hadir juga Perangkat Desa, BPD, dan TP PKK.
Disela- sela serahterima, CamatLoura, YengoTadiKawi,S.Pd menekankan untuk menjadi Pj.Desa harus kerja jujur, adil dan utamakan Rakyat.
“Menjadi pemimpin harus punya perimbangan. Contohnya, kalau Bantuan yang perlu dikasi ke warga, harus dibagikan secara merata dan dijaga agar tidak ada warga yang merasa dikesampingkan,” Tutur CamatLoura
YengoTadiKawi menegaskan, Pj.kepaladesa (Kades) di wilayahnya, untuk tidak main-main dengan dana desa. Peringatan itu dikeluarkan, pasca sertijab Pj. Kades Yohanes Bani Nazu ke Pj. Kades Paulus Rua Pala, Kamis, (19/1).
“Kami terus mewarning para kepaladesa defenitif dan Pj.KepalaDesa di KecamatanLoura, jangan sampai berani menggelapkan atau menyelewengkan dana desa. Apalagi terkait dana bantuan langsung tunai (BLT), itu sangat memalukan,” kata YengoTadiKawi.
CamatLoura ini menyebut, dalam pengalokasian dana desa sudah jelas, semuanya diatur dalam peraturan perundang-undangan, jangan sampai keluar dari aturan itu.
“Saya tegaskan jangan gelapkan dana desa, peruntukan dana itu untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” Tegas CamatLoura.
Terkait sertijab ini beliau juga menyampaikan, selamat kepada Pj.Kades dan berharap pemikiran muda dan milenial dapat memberikan perubahan yang lebih baik lagi bagi desatotok.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.