Balas Jasa, Presiden Jokowi Dukung Ketua Umum Partai PBB Maju Capres 2024

Foto Tangkapan Layar://Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Musyawarah Dewan Partai PBB, Rabu (11/1/2023).

Kabar-malaka.comPresidenJokoWidodo ( Jokowi ) mendukung KetuaUmumPartaiBulanBintang (PBB) YusrilIhzaMahendra untuk maju menjadi calon presiden ataupun calon wakil presiden pada Pilpres2024.

Jokowi menyarankan, kader PBB harus genjot untuk mencarikan kendaraan agar Yusril bisa menjadi capres pada Pemilu2024 mendatang.

Hal ini disampaikan PresidenJokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Musyawarah Dewan PartaiPBB yang digelar pada Rabu, (11/1/2023).

Baca Juga :  Menteri Nadiem Makarim Diamuk ADPR RI Anita Soal 400 Tim Bayangan Hingga Gaji dan Tunjangan PPPK

“Tapi kalau menyimak apa yang disampaikan oleh Prof Yusril tadi, dengan pengalaman yang begitu sangat panjang, saya mendukung loh kalau Prof Yusril di tahun 2024 nanti dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. Ini serius, serius,” kata Jokowi dalam sambutannya yang disiarkan YouTube PBB Channel Official, Rabu (11/1/2023).

Jokowi menyarankan PBB mencarikan kendaraan politik untuk Yusril supaya terpenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%.

Baca Juga :  Bupati Malaka Usulkan Dua Poin Saat Diskusi Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI

“Tugasnya PBB mencarikan kendaraan supaya sampai 20%, iya dong. Ya tugasnya di situ begitu dapat kendaraan, saya dukung serius,” katanya.

Dukungan diberikan karena PBB telah berjasa saat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo hingga pencalonan sebagai presiden.

“Karena saya saat wali kota, salah satu partai yang mendukung saya saat itu adalah PBB. Saat presiden juga PBB. Jadi saya dukung gantian nggak ada salahnya,” katanya.

Baca Juga :  Yusril dan PBB Tetap Dukung Jika Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres 2024-2029

Sumber : YouTube PBB Channel Official

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.