Daerah  

Usulan BPBD Malaka Terkait DAS Benenai Resmi Disetujui Pemerintah Pusat

Foto://Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Gabriel Seran, MM

MALAKA, Kabarmalaka.com – Usulan DAS Benenai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Pemerintah Pusat resmi disetujui.

“Terlakait penanganan DAS Benenai, kita sudah usulkan melalui E-Proposal ke pemerintah pusat lewat program Rencana rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana (R3P)” Demikian disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malaka, Drs. Gabriel Seran, MM saat di konfirmasi media pada Senin, (16/1/2023).

Kepala Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka Gabriel Seran mengungkapkan, dari proposal yang diajukan juga terlampir 12 titik yang terdapat cuaca berbahaya.

Baca Juga :  Aniaya Rekan Guru, Bupati Malaka Perintah Kadis P&K Copot Oknum Kepsek SDI Betun Kota

“Ada Mota Ain Lawalu 600 M, Lawalu Naimana 1.8 M, Fore Kmodok Lamudur 550 M, Lamudur Wederok 600 M, Wederok Angkaes 400 M, Sikun Oan Mane 1.2 M, sisa dari sana kita akan lempar ke Kalete As dengan Mota Hoar di Lamea karena itu juga masuk dalam program cuaca ekstrim”. Jelas Gabriel Seran.

Usulan tersebut kata Gabriel seran, nanti dikoreksi oleh pusat.

Baca Juga :  Bulan Mutu Karantina, Julie Lasikodat gandeng SKIPM Kupang salurkan 1,4 ton Ikan di Alor

“Nanti kalau ada kekurangan akan mereka sampaikan untuk kita lengkapi. Sambil menunggu Hardnya dikirim ke pusat atau diantar, kita diminta urus rekomendasi Gubernur terkait usulan kita dari Kabupaten Malaka sudah disetujui dan diminta untuk tambah”. Kata Kepala BPBD Malaka.

Dari beberapa DAS Benenai yang diusulkan itu, kata Kepala BPBD Malaka, ada tanggul, irigasi, drainase dan jalan Desa.

Sani itu, lampu jalan tenaga suria untuk ditempatkan di titik ekstrim saat bencana sehingga memudahkan saat Masyarakat di evakuasi ketika terjadi banjir.

Baca Juga :  Pemilik Warung Bundo Kanduang Akan membersihkan Depan Halamannya

“Yang kita lakukan itu sesuai informasi yang disampaikan oleh tim Deputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Selanjutnua Pak Direktur sampaikan kepada Bupati dan saya sendiri untuk eksekusinya kita sampai 2024. Intinya untuk usulan dari Kabupaten Malaka prinsipnya diterima,” Pungkas
Kepala Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka.

Dikatakannya, sementara dari BPBD Malaka melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan dokumen lampiran.

Redaksi : Arro