Daerah  

645 Dari 1005 Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Malaka Resmi Diberhentikan

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Terdapat 645 (Enam ratus empat puluh lima) dari 1005 (Seribu Lima) Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) Kabupaten Malaka resmi diberhentikan.

Bahwasannya, Pemberhentian tenaga kontrak daerah (Tekoda) di berbagai lingkup instansi Pemerintah daerah Kabupaten Malaka berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti, S. Hut., M. Si., saat di konfirmasi media di ruang kerjanya, Kamis, (12/01/2023).

Foto://Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti, S. Hut., M. Si.,

Ia mengatakan, sebanyak 645 tenaga kontrak daerah (Tekoda) Kabupaten Malaka telah diberhentikan.

Proses pemberhentian itu kata Ferdi Un, merujuk pada instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Jadi, dari 1005 Tekoda Malaka tahun 2022 diberhentikan 645 orang dan pada tahun 2023 kita hanya akomodir 360 orang dimana sesuai dengan kebutuhan pada masing- masing satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada,” kata Sekda Malaka, Ferdi Un.

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Rusliadi Berikan Bantuan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim Piatu 

Ia menjelaskan, dari 360 orang tenaga kontrak itu dialokasikan pada masing-masing SKPD.

Sedangkan tiga orang lainnya akan ditempatkan di tenaga cleaning service, Satpam, dan sopir.

“Kecuali di Kantor Bupati, Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Rumah Jabatan Sekretaris Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah sakit, Satpol PP, dan Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu melebih dari tiga orang,” Katanya.

Selain itu, Kata Ferdi Un, di instansi lain akan membutuhkan beberapa tenaga untuk melengkapi kuota tersebut.

Baca Juga :  Kaban BKPSDM Mangkir Dari Sidang RDP DPRD Malaka, Ada Apa?

“Seperti di Dinas Sosial jumlah tenaga kontrak daerah sebanyak 9 orang, Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup sebanyak 19 orang, Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Malaka sebanyak 4 orang,” Tuturnya.

Sedangkan beberapa instansi yang sudah disebutkan diatas, ia mengatakan, jumlahnya belum diketahui pasti dan pada poinnya lebih dari tiga orang.

“Sedangkan instansi lain rata-rata hanya tiga orang,” Kata Ferdi Un.

Ferdi Un menambahkan, Untuk tenaga kontrak di BPKAD melebihi tiga orang karena berkaitan dengan penagihan pajak karcis di pasar.

“Jelas tenaga yang dibutuhkan melebihi tiga orang, karena mereka akan melakukan penagihan di pasar dan warung-warung yang ada itu butuh tenaga. Karena itu, petugas penagihan yang bekerja itu berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sekian miliar per tahun,” Tutuŕ Sekda Malaka ini.

Baca Juga :  Dinas Pertanin Provinsi NTT Dukung Pemda Malaka Untuk Musim Tanam Satu

Ia mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan amanah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), bahwa tahun 2023 tenaga kontrak ditiadakan.

Selain itu, Sekda Malaka Versi Un menyinggung soal ada kebijakan pemerintah terkait dengan rekruitmen tenaga P3K.

“Contoh sekarang, rekruitmen tenaga kesehatan ada 85 orang tenaga teknis ada 15 orang dan tenaga pendidik saya belum tahu pasti sehingga penggajiannya jelas,” Jelasnya

Ia menerangkan, proses perekrutan tenaga P3K itu dikhususkan bagi mereka yang memiliki pengalaman kerja sebelumnya.

“Tapi, bagi mereka yang belum memiliki pengalaman kerja di salah satu instansi ruang lingkupnya untuk diakomodir menjadi tenaga P3K sangat kecil,”Pungkasnya.

Redaksi : Arro