Panitia Kabupaten Tolak Keberatan Cakades Umatoos Nomor Urut Satu, Yulius Siap Ambil Langkah Hukum

Foto://Kuasa Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H,.

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Kuasa Hukum Cakades Umatoos nomor urut satu, untuk menempuh jalur hukum kami sudah siap dan masih menunggu keputusan dari Bupati Malaka. Rabu,11/12/2023.

Mengenai pernyataan yang disampikan Agustinus Nahak, S.Ip, Kepala Dinas PMD, dan juga selaku Sekretaris Panitia Pilkades Serentak, yang menyatakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Malaka memutuskan menolak keberatan yang diajukan oleh salah satu calon Kepala Desa Umatoos Nomor Urut 1 atas nama Hironimus R. Y. Seran. Keberatan yang disampaikan Cakades Umatoos ini dinilai tidak berkaitan dengan calon lain maupun panitia penyelenggara;

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. menanggapi pernyataan tersebut, dirinya mengatakan hal ini tidak benar, kami keberatan dengan pernyataan tersebut, yang perlu saya sampaikan bahwa, keberatan yang kami ajukan bukan di tolak akan tetapi di kembalikan kepada BPD dan Panitia TK Desa untuk diputuskan dan hasil klarifikasi di TK Kabupaten hari ini, akan disampaikan kepada Bupati Malaka untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

Baca Juga :  Pengacara Ternama NTT 'MCS' Dipercayakan Tangani Kasus di Rote Ndao

Keberatan yang kami ajukan sudah sangat jelas terjadinya pelanggaran pada pemilihan pilkades di Desa Umatoos  tanggal 09 Desember 2022, yaitu terjadinya pelanggaran pemilih ganda atas nama Adrianus Kehi Seran, dan faktanya Adrianus sendiri mengakui hal tersebut;

“Untuk menempuh jalur hukum tentunya kami sudah siap, akan tetapi kami menunggu keputusan dari Bupati Malaka”

Baca Juga :  Hari Ibu Menjadi Saksi Peresmian Megahnya Gedung Baru DPRD Kabupaten Malaka

Ya harapan kami Bupati Malaka dapat mempertimbangkan keberatan yang kami ajukan, mengenai persoalan yang terjadi di Desa Umatoos terkait pemilih ganda atas nama Adrianus Kehi Seran;

Setelah ia mencoblos di Desa Lakulo kemudian datang lagi ke Desa Umatoos untuk mencoblos lagi, ini yang kami persoalkan.

Sudah mengantongi beberapa bukti yaitu KTP dan Kartu Keluarga atas nama Adrianus Kehi Seran, dimana bukti – bukti tersebut sangat jelas bahwa Adrianus Kehi Seran merupakan penduduk dari Desa Lakulo bukan Desa Umatoos.

Baca Juga :  Janji Kampanye Program Bupati dan Wabup Malaka SNKT Menjadi Nyata di Tahun 2022, Ini Buktinya!

“Nanti kita lihat pertimbangan Bupati Malaka untuk mengambil sikap apakah di Lantik atau tidak kepala desa Umatoos terpilih, itu kewenangan daripada Bupati Malaka”.

Jika dilantik tentunya kami sudah siap untuk menempuh jalur hukum biar nanti pengadilan yang mempertimbangkan dan memutuskan persoalan ini sesuai dengan asas pemilu kita yakni “Luber dan Jurdil” langsung, umum, bebas, dan rahasia atau Jujur dan Adil.

Harapan Kami agar Bapak Bupati Malaka mempertimbangkan persoalan ini dengan baik dan memutuskan dengan baik. (KM)