Advokat Antonius : Pernyataan Kadis PMD Agus Nahak Keliru Terkait Masalah Pilkades di Umatoos

Foto Istimewa://Advokat, Antonius Bria, S.H., M.H,.

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Penolakan pengajuan keberatan Cakades Umatoos Hironimus R. Y. Seran nomor Urut 1 (satu) oleh Agustinus Nahak, S.Ip, Kepala Dinas PMD yang selaku Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Malaka menjadi Isu hangat di publik.

Bahwasannya, pernyataan yang disampikan Agustinus Nahak, Kepala Dinas PMD, selaku Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka itu keliru.

Kendati demikian disampaikan Advokat muda, Antonius Bria, S.H, M.H,. Masalah Pilkades Umatoos itu punya titik terang yang perlu dipertimbangkan secara matang.

“Kuasa Hukum Saudara Roni kan sudah mengantongi beberapa bukti, seperti diberitakan Media ini. Bukti yang didapatkan yaitu KTP dan Kartu Keluarga atas nama Adrianus Kehi Seran,” Tutur Advokat muda ini

Baca Juga :  Rumah Rehab Ringan Agustina Rika di Desa Naas yang Dikerjakan CV. VALENTINO Diduga Asal Jadi

Menurutnya, bukti-bukti ditemukan tersebut sangat jelas, bahwa Adrianus Kehi Seran merupakan penduduk dari Desa Lakulo bukan Desa Umatoos.

“Nah, apa yang dikatakan saudara Yulius itu benar, bahwa kenapa PMD, Agus Nahak menolak kebaratan itu, harusnya dikembalikan kepada BPD dan Panitia TK Desa untuk diputuskan, dan hasil klarifikasi di TK Kabupaten hari ini, kemudian dinaikan ke Bupati untuk di pertimbangkan, baru lihat pertimbangan Bupati Malaka untuk mengambil sikap apakah di Lantik atau tidak kepala desa Umatoos terpilih, itu kewenangan daripada Bupati Malaka. Itu jelas,” Jelas Anton sembari membenarkan pernyataan Yulius.

Baca Juga :  Diduga KaDes dan Bendahara Desa Nabutaek Gelapkan Dana Bantuan BLT

Untuk itu, menurut Advokat Antonius Bria, S.H, M.H., angkat bicara, bahwa apa yang disampaikan sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka, Yakni Kadis PMD Agus Nahak itu Keliru.

“Bahwa ia menyatakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Malaka memutuskan menolak keberatan yang diajukan oleh salah satu calon Kepala Desa Umatoos Nomor Urut 1 atas nama Hironimus R. Y. Seran. Keberatan yang disampaikan Cakades Umatoos ini dinilai tidak berkaitan dengan calon lain maupun panitia penyelenggara,” Kata Antonius, Jumat, 12 Januari 2023.

Baca Juga :  Ini Visi dan Misi Cakades Kereana, Frederikus Seran Bria, Jangan Lupa Coblos Nomor urut 2!

Menurut advokat itu, bahwa penyampaian ini di fokuskan pada pemilih Gandanya, jadi jangan ditolak, katanya harus dikembalikan kepada BPD dan Panitia TK Desa.

“Kan Jelas persoalannya, bahwa Keberatan yang diajukan kuasa Hukum Roni seran, Cakades Umatoos Nomor Urut Satu itu. bahwa terjadi pelanggaran pada pemilihan pilkades di Desa Umatoos pada  tanggal 09 Desember 2022 beberapa pekan lalu. yaitu terjadinya pelanggaran pemilih ganda atas nama Adrianus Kehi Seran, dia memilih di Desa Umatoos dan Lakulo,” Pungkasnya. ***