Baru Sehari Bebas Dari Penjara, Penjahat Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi

Kabar-Malaka.com – Polisi Memburu Seorang Nara Pidana (Napi) atas perampokan yang terjadi, Pada Kamis (24/5/2021).

Sidik (32) Seorang Napi ini baru sehari menghirup udara bebas, dia salah satu satu dari tiga pelaku perampokan di wilayah Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang kini kembali ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto mengatakan, bahwa tersangka Sidik adalah seorang napi yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura dengan kasus yang lain.

“Tersangka langsung ditangkap lagi, dan diamankan di Polsek Madang Suku II terkait kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi pada tahun 2021 lalu,” ujar AKP Edi, dilansir dari Detik.com, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga :  Usai Jumpa Pers Terkait Deviden PT. Flobamor Rp 1.6 Miliyar, Wartawan Suaraflobamora.Com, Dianiaya

Edi menjelaskan, dalam aksi perampokan pada siang hari yang dilakukannya dengan dua orang temannya yang masih dalam pencarian polisi.

Dikatakannya, jika tersangka Sidik tidak melakukannya sendirian. Dirinya dibantu dua rekan lainnya, yakni Joni (30) dan S.

“Ketiga tersangka melakukan aksinya di rumah korban RH (36) pada 24 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang suku II,” jelasnya.

Baca Juga :  Aksi Viral Seorang Pria Duduk diatas Jembatan Liliba Sambil Isap Rokok dan Selfie

Kata Edi, komplotan pelaku perampokan ini menguras harta milik korban RH yang total nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Barang-barang yang dicuri yakni satu unit laptop merk accer warna hitam, uang tunai total Rp22 juta, tiga suku emas dan satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi B 3151 UKR,” jelasnya.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balok kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat.

“Setelah berhasil memanjat dinding dan masuk di area belakang rumah, pelaku Joni langsung mencongkel pintu dengan menggunakan besi. Kemudian tersangka Joni dan Sidik langsung menuju kamar depan dan mengambil harta korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Randi Jamali di Tangkap Polisi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polresta Malang Kota

Sedangkan untuk pelaku S yang kini masih buron berperan menunggu di luar untuk memantau situasi di sekitar rumah korban lantaran pada saat perampokan berlangsung keadaan rumah dalam kondisi sepi.

“Untuk pelaku S saat ini masih terus kita buru, sedangkan pelaku Joni saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Baturaja, Kabupaten OKU,” Ujarnya.***