Daerah  

Tidak Digaji, Pekerja Buruh Ngadu Ke Dinas Naketrans TTU, Ini Tanggapan Direktur PT.SKM

Keterangan Fe Naiboas/Foto ://Hemus Taolin, Direktur PT.SKM

TTU, Kabar-Malaka.com – Direktur PT. SKM diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) karena tidak membayar gaji Karyawan, Rabu, (04/01/2023).

Berdasarkan informasi yang didapat media ini, bahwa Laporan pengaduan itu oleh Sipri Bria yang salah Karyawan PT. SKM atas gaji lembur tenag kerjanya belum dibayar selama 8 Tahun,

Tindakan karyawan dengan alasan bahwa PT. SKM yang beroperasi proyek Jalan Batas Sabuk Merah di Desa Takirin, Kabupaten Belu itu tidak kunjung dibayar.

Sipri Bria selaku pekerja/karyawan PT.SKM ketika ditemui media ini, dirinya membenarkan hal tersebut, bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Naketrans karena gaji lemburnya belum dibayar oleh PT. SKM.

“Kita sudah melakukan pertemuan pertama di Dinas Naketrans bersama PT.SKM. saat itu mereka berjanji untuk memberikan tunjangan kerja namun tidak terealisasi,” Ujar Sipri

Baca Juga :  Kumpulan Pengacara Tapal Batas Pantas RI-RDTL Gelar Diskusi Pra May Day (Hari Buruh) Tahun 2023

Diakatakannya, dalam pertemuan pertama, lkuasa hukum Roberth Salu, S.H, M.H., meminta waktu seminggu lagi untuk di bayar.

“Kita sepekat untuk kasi kelonggaran sampai dua minggu sesuai permintaan itu, namun hingga sampai mediasi yang kedua, jawaban atas kepastian gaji lembur karyawan itu ternyata tidak ada,” Katanya

Dengan demikian, Sipri Bria dengan lantang mengatakan, Gaji Karyawan sepatutnya di berikan oleh perusahaan dan menghargai para pekerja.

“Jika perusahaan memiliki itikad baik, seharusnya gaji lembur karyawan bisa dibayarkan sebagaimana mestinya dan kita berharap dengan adanya mediasi di Disnaker hak-hak kita terbayarkan,” Pintanya.

Lanjut Sipri, bahwa dirinya akui bahwa ia sudah 3 (Tiga) Bulan tidak bekerja karena ada urusan penting.

“Saat itu saya mengalami kendala dalam urusan rumah tangga, saya berharap PT. SKM harus melihat hal ini terutama terkait gaji lembur saya selama ini. Saya ingin berdamai dan ingin melanjutkan pekerjaan,” Tuturnya.

Baca Juga :  Istimewa, Pengukuhan Pengurus PKBM Dihadiri Bupati Malaka dan TTU

Dikesempatan yang sama, Jedith selaku salah satu pegawai Nakertrans mengatakan, dari Disnakertrans TTU tentunya sudah melakukan audiensi bersama dengan tenaga kerja dan kuasa hukumnya PT.SKM.

“Dalam audiensi pertama kita sepakati dan minta waktu untuk pertemuan minggu berikutnya sehingga direktur PT.SKM hadir ditempat ini untuk bertemu langsung dengan bapak sipri selaku sebagai tenaga kerja di PT. SKM untuk bahas bersama dan mencari solusi yang terbaik,” Katanya.

Namun kata Jedith, pihaknya menunda untuk hadirkan direktur PT. SKM untuk membahas kejanggalan tersebut.

“Jadi kita menunggu sampai Audiensi kedua, tetapi direktur PT.SKM, Hemus Taolin belum juga hadir. Untuk itu, kita akan mengeluarkan surat panggilan lagi kepada PT SKM. Kami harap Direktur PT. SKM hadir di pertemuan berikut, sehingga persoalan ini ada titik terangnya,” Ujarnya

Baca Juga :  BP4D Kabupaten Malaka Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024, Bupati Simon Berikan Arahan

Sementara itu, Hemus Taolin selaku sebagai Direktur PT. SKM saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya (081337******) mengatakan, dirinya tidak pernah utang sama orang.

“Jangan menuduh bahwa kami tidak berikan Gaji Karyawan. saya tidak pernah utang orang dan saya sudah laporkan hal ini di polres untuk tahan dia, itu tipu saja itu,” Tegasnya.

Menurutnya, Sipri yang katanya belum dibayarkan selama 8 tahun mulai dari tahun 2014-2022 itu tidak benar.

“Saya tidak pernah utang orang, dia (Sipri) baru kerja selama 3 bulan bukan 8 Tahun, 8 Tahun darimana? om tanya dia yang itu. saya sudah lapor dipolres ko tangkap dia, itu dia baru kerja 3 bulan dan kerja juga hanya 1 bulan lebih saja, terus mau apa dia. Saya tidak ada etikad baik darimana?,” ungkap Direktur PT. SKM, Hemus Taolin.

Reporter : Fe Naiboas
Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.