Gegara Bunuh Angela, Ecky Ditangkap Polisi

Foto Istimewa://M Ecky Listiantho (34) Tersangka Kasus Mutilasi Angela Hindriati.

Kabar-Malaka.com – Ecky Listiantho (34) masih menjalani pemeriksaan terkait kasus mutilasi kepada Angela Hindriati (54).

Pengacara Ecky, Veronika Dwi Mujianti mengatakan kliennya sedikit tertekan atas kasus yang tengah dihadapinya.

“Sejauh ini yang kami lihat saudara Ecky baik-baik dan sehat keadaannya. Mungkin masih sedikit tertekan, jadi belum bisa berbicara banyak,” kata Veronika saat dihubungi, Tiktok (10/1/2023).

Veronika sendiri masih mempelajari terkait kasus yang dialami oleh Ecky. Baru nanti akan menentukan langkah hukum selanjutnya seperti apa.

Baca Juga :  Satuan Lalulintas Polres Banjar Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

“Nanti baru kita tentukan langkah selanjutnya seperti apa, tapi untuk sementara Langkah hukumnya kita mempelajari BAP-nya dulu” ucapnya.

Kata pengacara, Vero, bahwa Pihak keluarga sendiri sudah ada yang menjenguk Ecky. Mulai dari orang tua hingga istrinya.

“Kalau keluarga sudah ada yang menjenguk, mama sama papanya sudah. Istrinya mungkin minggu lalu. Saya terakhir ketemu minggu lalu,” tuturnya.

Baca Juga :  Ferdinandus Rame Resmi dinyatakan Bebas Dari Segala Dakwaan Oleh Majelis Hakim PN Atambua

Dikesempatan itu, Pihak keluarga meminta Veronika untuk menjadi kuasa hukum Ecky.

Akan tetapi dia belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.

Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati. Kasus ini terungkap setelah polisi mencari Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya.

Ecky diketahui mengontrak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada saat polisi menggeledah kontrakannya, ditemukan jasad mutilasi dalam 2 boks kontainer yang belakangan diketahui korban adalah Angela Hindriati.

Baca Juga :  Kuasa Hukum MCS Hantar Kliennya Menang Sidang di PN Atambua

Kepada polisi, Ecky mengaku membunuh dan memutilasi Angela pada November 2021.

Ecky membunuh Angela karena diancam akan dilaporkan kepada istrinya soal hubungannya dengan korban jika korban tak dinikahi.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.