MALAKA, Kabar-Malaka.com – Proyek Rumah Bantuan Seroja dengan kategori Rehab ringan yang di peruntungkan bagi Yustina Seuk di Dusun Koreknor A, Desa Na’as, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka yang diduga ada pungutan biaya oleh Kontraktor Abidin Mendapatkan Respon dari Kuasa Direktur CV. VALENTINO, Kamis 05 Januari 2023.
Terpantau Media, Kuasa Direktur CV. VALENTINO turun langsung ke lapangan dan menurunkan material dari uang sisa kerja yang di tangani kontraktor (Abidin) berupa Batako 500 biji dan Semen 20 Sak.
Bahwasannya, Rumah Rehab Ringan dengan total anggaran Rp.10.000.000-, yang di tangani oleh Kontraktor Abidin dari CV. VALENTINO itu tidak direspon.
Atas dasar kelalaian Kontraktor tersebut, Kuasa Direktur CV. VALENTINO atas nama Alangku turun tangan untuk menambahkan material.
Alangku selaku Kuasa Direktur CV. VALENTINO Ketika dikonfirmasi media pada 5 Januari 2023, dirinya mengungkapkan bahwa itu kelalayan kontraktor Abidin.
“Dia (Abidin) itu kontraktornya. Saya selaku Kuasa Direktur melihat hal ini saya merasa punya tanggung jawab besar untuk menjaga nama CV. VALENTINO,” Tuturnya Kuasa Direktur CV.
Kuasa Direktur CV. VALENTINO mengatakan, Kontraktor Abidin nebeng ikut CV kita punya.
“Beliau nebeng ikut CV. VALENTINO. jadi harusnya perlu menjaga nama CV agar tetap aman dan dipercaya,” ujarnya.
Alangku mengungkapkan, atas kelalaian itu ia harus merespon cepat untuk tangani langsung karena dirinya tidak mau CV-nya dilai cacat di Mata publik.
“Saya tidak mau CV. VALENTINO dipandang tidak berkualitas, karena saya pake kerja itu tidak ada masalah, jadi ketika saya tahu media menyorotinya, saya segera ambil tindakan untuk saya tangani langsung,” Ungkapnya.
Kuasa Direkturpun menjelaskan bahwa atas kelalaian itu dirinya sudah tangani lansung masalah tersebut.
“Saya sudah turunkan material berupa batako dan Sak semen untuk genapi kekurangan itu sekaligus memenuhi sisa uangnya. Sehingga CV. VALENTINO tetap terjaga,” Pungkasnya.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.