Kabar-Malaka.com – Fifi Fios salah satu Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) menderita penyakit KANKER butuh uluran tangan para darmawan.
Penyakit yang menimpa saudari Fifi Fios yang salah satu Sarinah GMNI itu datang dari sebuah panflet yang disebarkan pada, (03/01/2023).
Fifi seorang Sarinah GMNI ini diketahui menderita penyakit Kanker baru-baru ini, dimana penyakit yang serius ini sangat membebani dirinya.
Berdasarkan informasi yang didapat media pada 3 Januari 2023, Fifi mengalami gejala dan penyakitnya sudah lama, namun baru meraskan di awal tahun ini.
Fifi Fios, Sarinah GMNI ini menderita penyakit Kanker sudah lama, sejak empat bulan terakhir, keadaannya sekarang terlihat sangat miris.
Saat ini Fifi Fios Berada di rumah sakit dan Rawat Iginap, dan sembari rawat di Rumah Sakit untuk melaksanakan kemoterapi demi kesehatannya.
Karena itu, keluarga besar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sedang membutuhkan bantuan para darmawan agar bisa membantu meringankan beban keluarganya.
Untuk itu, GMNI berupaya untuk membantu dan meringankan beban keluarga Fifi Fios untuk pengobatan penyakit yang diderita di Rumah Sakit.
Dengan besar hati, GMNI Cabang Kefamenani sangat mengharapkan adanya uluran tangan dari para dermawan agar terketuk hatinya menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu Fifi Fios.
Sekiranya donatur yang dermawan dan baik hatinya mau berbagi sedikit rezekinya untuk keluarga Fifi, keluarga menerima dengan senang hati berapapun nominalnya, tentu hal ini menjadi ladang pahala dan bekal untuk kita kembali.
Selain itu keluarga GMNI membuka untuk para darmawan donasi cash bisa juga melalui anggota atau Transfer ke Bank BRI : 4664-0102-5871-539, (Kontak Person: +62 821-4570-2005). Ayo Mari sama-sama Berdinas untuk Anak, Saudara kita Fifi Fios, Sarina GMNI.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.