Ditemukan Banyak Fakta Kecurangan dan Masalah Baru, Kuasa Hukum Minta Hasil Pilkades Umatoos Segera Dianulir

Foto://Kuasa Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H,.

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Pemilihan Kepala Desa (PilKades) di Desa Umatoos ditemukan banyak masalah dan Fakta baru pemalsuan Dokumen.

Masalah tersebut yaitu, ada pemilih ganda dalam pencoblosan atas nama
Adrianus Seran Kehi yang mencoblos dua kali. Selain itu ternyata ada Temuan fakta baru terkait pemalsuan Dokumen.

Atas dasar masalah tersebut, Kuasa hukum Hironimus R.Y. Seran, hari ini Resmi mendampingi kliennya mengikuti proses pemeriksaan di Polres Malaka terkait dugaan kecurangan pemilihan kepala desa di Desa Umatoos, tanggal 09 Desember 2022 lalu, Senin, (3/1/2023).

Yulianus Bria Nahak, S.H, M.H. menuturkan selain ada pemilih ganda yang terjadi di Desa Umatoos, ada juga temuan baru terkait dugaan pemalsuan identitas berupa nama dan Tahun lahir.

Baca Juga :  Karena Cinta, Ronaldo Asury Kembali Duduki Kursi DPRD Kabupaten Malaka 2024

“Bukti berupa dokumen lain yang ditemukan, ada ketidak sesuaian nama di KTP-E yang dimiliki oleh TD dan KK asal Istri dari TD, dimana Nama Ayah yang tertera di dokumen KK tidak ada kesesuaian nama dan ini jelas diduga ada pemalsuan Identitas” Ungkap Kuasa Hukum.

Selain itu kata Kuasa Hukum, Tahun lahir TD diduga kuat bukan kelahiran tahun 1981.

“Karena sesuai data pembanding berupa KK tersebut tahun kelahiran anak TD tertera lahir pada tahun 1995 artinya bahwa TD pada umur kelahiran anaknya TD baru berumur 14 Tahun,” Ujar Yulius Bria.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Minta Polsek Alak TetapkanTanah Sengketa Batu Plat jadi Status Quo

Terhadap kejangalan Tahun lahir TD dan Anaknya, Kuasa Hukum bersama Kliennya menduga ada pemalsuan Identitas terhadap E_KTP yang di kantogi si TD, terhadap temua ini.

Kuasa hukum Hironimus ketika ditanya media, dirinya menjelaskan bahwa ada temuan fakta baru terkait dengan E_KTP.

“Dimana ketika di kroscek namanya di E_KTP tersebut, tidak sinkron dengan Kartu Keluarga, dugaan tersebut sangat kuat karena E_KTP berinisial “TD” ternyata namanya beda dengan Kartu Keluarga dengan NIK yang sama, Ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Rofinus Klau Resmi Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih Kepala Desa Fafoe

Dikatakannya, Hal ini menimbulkan kecurigaan terindikasi kuat telah terjadi pemalsuan identitas, akan tetapi kami masih mendalami persoalan ini.

“Jika benar terjadi tidak menutup kemungkinan akan ada laporan baru yang menyusul terkait dengan dugaan pemalsuan Dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama selama enam tahun,” jelas Yulius dengan Tegas.

Terhadap temuan ini Yulianus meminta agar APH, Dinas PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Malaka segera menganulir hasil Pilkades di Desa Umatoos.

Redaksi : Arro