Presiden Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia

Foto://Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

JAKARTA, Kabar-Malaka.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang posting dalam akun Youtube Sekretariat Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Kita sudah mengkaji selama 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi.

Baca Juga :  KUHP Baru Yang Ditandatangani Jokowi Berpotensi Membungkam Jurnalis

Menurut Presiden Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Alasan lain PPKM dicabut, ujar Jokowi, karena positivity rate Covid-19 mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, dan angka kematian sebesar 2,39%.

Baca Juga :  BEMNUS NTT Audiens dengan Kemendikbud Ristek

01 Negara Republik Indonesia ini mengatakan, angka-angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan Keputusan pencabutan PPKM itupun telah tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” Tandasnya.***

Baca Juga :  Tolak Wacana Penundaan Pemilu, Beta Indonesia Tegak Lurus Mendukung dan Mengawal Jokowi Sampai 2024